BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan kebocoran dan pengungkapan data pribadi milik pemohon layanan publik di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung kini resmi menggelinding ke tingkat hulu nasional. Setelah sebelumnya bersarang di sirkuit hukum Polda Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi mengadukan skandal ini langsung kepada Inspektur Jenderal dan Menteri ATR/Kepala BPN RI di Jakarta.
Langkah litigasi administrasi dan desakan pencopotan sasis integritas ini dikomandoi langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., bertindak sebagai kuasa hukum resmi dari pemohon pelayanan publik berinisial DR. Pelaporan hulu ke Jakarta tersebut dieksekusi fungsional per tanggal 9 Juni 2026 sebagai reaksi atas mandeknya iktikad baik dari manajemen BPN lokal.
“Kami telah mengirimkan draf dokumen laporan resmi ke Kantor Irjen Kementerian ATR melalui surat nomor 27/B/Sec/LP/DPP-KAMPUD/VI/2026. Secara paralel, kami juga melayangkan draf banding keberatan kepada Menteri ATR/BPN RI dengan nomor surat 26/B/Sec/SBK/DPP-KAMPUD/VI/2026. Target kami sangat klir, mendesak sanksi jabatan tertinggi dan terberat kepada satuan kerja BPN Bandar Lampung karena secara nyata menabrak asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” tegas Seno Aji taktis kepada media, Sabtu (13/6/2026).
Desak Evaluasi Status WBK dan Tangguhkan Predikat WBBM BPN Bandar Lampung
Sosok aktivis hukum yang dikenal lugas itu membongkar bahwa poin krusial dalam draf tuntutannya ke sasis kementerian adalah meminta tim penilai internal untuk menguliti ulang portofolio predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang saat ini disandang BPN Bandar Lampung. KAMPUD juga mendesak Menteri ATR untuk mematok pembekuan atau menangguhkan pencanangan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di satker tersebut.
Seno Aji menilai, tindakan oknum internal BPN Bandar Lampung di bawah nakhoda Ulin Nuha, S.SiT., M.M., yang diduga membocorkan draf dokumen permohonan milik warga kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan, merupakan penyimpangan hukum yang fatal. Terlebih, draf pengungkapan rahasia data pribadi tersebut disinyalir kuat ditransaksikan untuk tujuan yang bernilai ekonomi komersial sepihak.
“Ini harus menjadi momentum pembersihan dan evaluasi total bagi sirkuit pelayanan agraria di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Jangan sampai preseden buruk kebocoran data pemohon ini dibiarkan menguap tanpa sanksi tegas, karena taruhannya adalah runtuhnya sasis kepercayaan publik terhadap keamanan sertifikasi tanah negara,” urai Seno Aji berbobot.
Korban Mengaku Diteror Imbas Bocornya Berkas Cek Ploting Sertifikat
Menengok ke belakang sasis hulu perkara, kasus ini mencuat setelah korban DR resmi mempolisikan BPN Bandar Lampung ke SPKT Polda Lampung pada 5 Februari 2026 silam, dengan mengantongi bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG yang divalidasi oleh Kepala SPKT Kompol Desfan Afrizon, S.H.
Fluktuasi kronologi bermula pada 27 Januari 2026 saat DR mengajukan berkas permohonan cek ploting tanah guna melengkapi syarat administrasi penerbitan sertifikat yang hilang. Nahas, dokumen rahasia yang memuat rupa-rupa data identitas domestik korban justru bocor ke tangan pihak luar. Dampaknya instan, DR langsung dihujani aksi teror fisik, intimidasi, dan intervensi dari orang tak dikenal hingga memicu fluktuasi tekanan psikis dan ketakutan mendalam.
Sebelum menyeret kasus ini ke ranah hukum pidana dan kementerian pusat, pihak kuasa hukum sejatinya telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Kepala BPN Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun, manajemen BPN dinilai menutup mata dan enggan melempar draf jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, sirkuit penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Lampung terus berfluktuasi progresif. Penyidik dilaporkan telah memanggil sejumlah fungsionaris BPN untuk dikuliti keterangannya, membidik sasis pelanggaran berat ketentuan pidana yang diikat fungsional dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). (***)
Post a Comment