BANDAR LAMPUNG – Sirkuit keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung terus diperkuat guna memotong barikade ketidakpastian regulasi. Pemprov Lampung berkolaborasi taktis dengan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) mengunci komitmen bersama untuk mengoptimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel.
Sinergi kelembagaan tersebut dideklarasikan secara fungsional dalam forum sosialisasi JDIH yang dipusatkan di Ruang Abung Balai Keratun, Kompleks Perkantoran Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Kamis (11/6/2026). Langkah mitigasi keterlambatan informasi ini dirancang untuk mendongkrak sasis literasi hukum masyarakat di era digitalisasi makro.
Gubernur Lampung yang diwakili secara resmi oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, memaparkan hitam di atas putih bahwa kemudahan akses terhadap draf produk hukum daerah merupakan fondasi utama untuk mengamankan sasis kepercayaan publik (public trust). Otoritas daerah mematok target agar JDIH tidak lagi sekadar dipandang sebelah mata sebagai tumpukan arsip atau kewajiban administratif formal birokrasi semata.
“Masyarakat modern saat ini menuntut sasis aksesibilitas yang instan dan cepat terhadap setiap draf kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Jika basis data hukum daerah tidak terintegrasi secara sirkular dan diperbarui berkala, maka ruang spekulasi dan distorsi informasi di tengah warga akan semakin lebar. JDIH wajib bertransformasi total menjadi pusat pengetahuan (knowledge hub) yang menjembatani kebutuhan data hukum secara real-time,” tegas Yudhi Al Fadri taktis saat membacakan draf pidato Gubernur.
Inovasi DPD RI: Aplikasi Mobile dan Keterbukaan RUU Bahasa Daerah
Pandangan linear dari sasis kelembagaan tinggi negara dipaparkan oleh Kepala Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda. Ia membongkar fakta bahwa JDIH memegang peranan sangat strategis sebagai media edukasi hukum dan politik nasional secara makro.
Berbekal sasis raihan nilai berpredikat Paripurna dalam manajemen pengelolaan JDIH pada kurun tahun 2025, Setjen DPD RI terus melontarkan inovasi teknologi guna mempermudah sirkuit pelacakan draf undang-undang oleh masyarakat di daerah.
Gerlan memaparkan bahwa DPD RI tengah mengebut pengembangan fitur aplikasi mobile terintegrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh produk legislasi sekuler—termasuk draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah serta evaluasi berkala atas rupa-rupa kebijakan strategis nasional—dapat dikuliti dan diakses secara inklusif, adil, dan transparan oleh segenap warga dari hulu hingga hilir.
Sinkronisasi Data Antarlembaga demi Kepastian Investasi di Lampung
Momentum sosialisasi bersama di Ruang Abung ini bertindak sebagai sasis batu pijakan penting bagi seluruh operator dan fungsionaris pengelola JDIH di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Mereka dipatok untuk segera menyelaraskan draf standar pengelolaan dokumen, memperketat sinkronisasi data sirkular antarlembaga, serta memotong birokrasi pengunduhan berkas peraturan daerah (perda) maupun peraturan gubernur (pergub).
Penataan ekosistem informasi hukum yang adaptif ini dinilai para analis kebijakan sebagai draf vital untuk mendukung iklim investasi daerah. Dengan tersedianya sasis data regulasi yang bersih, terintegrasi, dan berkekuatan hukum tetap dalam satu pintu, para pelaku usaha dapat memetakan rencana bisnis mereka di Lampung dengan jaminan kepastian hukum yang kokoh.
Melalui penguatan jangkar digital JDIH ini, Provinsi Lampung sukses melempar komitmen tebal ke panggung nasional bahwa reformasi birokrasi di Bumi Ruwa Jurai tidak berjalan mundur, melainkan bergerak linear memanfaatkan lompatan teknologi demi melahirkan produk hukum yang hidup, membumi, dan berdampak nyata bagi laju roda pembangunan daerah. (***)
Post a Comment