Jeritan Mantan Pegawai BUMD Lampung ke Dewan: Dipecat Tanpa Pesangon, Ada yang Wafat Sebelum Hak Cair

 


BANDAR LAMPUNG – Tabir buruknya tata kelola dan sengketa finansial internal di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung kembali pecah. Puluhan tahun mengabdi demi membesarkan aset daerah, sejumlah mantan pegawai PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kini telantar tanpa kejelasan hak. Sengketa perburuhan ini resmi menggelinding ke ranah parlemen setelah perwakilan pekerja mengadukan nasibnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/6/2026).

Didampingi langsung oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, para pekerja membeberkan fluktuasi kepailitan manajemen BUMD yang ironisnya mengorbankan sasis kesejahteraan buruh.

Bahkan, sengketa ini menyisakan kisah pilu mendalam setelah salah seorang mantan pegawai PT LEB dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi hak normatif dan uang pesangonnya masih tersandera oleh perusahaan.

“Kami sudah hampir empat tahun berjuang di sirkuit hukum meminta agar hak mendasar sebagai pekerja dibayarkan. Dari jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, semuanya telah inkrah memenangkan pekerja. Pengadilan menyatakan mereka mutlak berhak mendapatkan pesangon,” tegas Prabowo Pamungkas di hadapan anggota legislatif.

Wahana Raharja Abaikan Putusan Inkrah Mahkamah Agung

Secara yuridis formal, LBH Bandar Lampung mengunci bukti kuat berupa Putusan PHI Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk tertanggal 18 Desember 2024 yang kemudian diperkuat oleh vonis Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tertanggal 30 April 2025. Isinya memerintahkan PT Wahana Raharja segera mengeksekusi sasi pembayaran hak kepada tujuh mantan pegawai dengan nilai total kewajiban mencapai Rp326 juta.

Namun, alih-alih mematuhi hukum, manajemen BUMD perdagangan tersebut memilih bergeming dengan dalih sasis keuangan perusahaan sedang kolaps dan tidak memiliki keuntungan.

Kondisi tidak kalah tragis menerpa klaster pekerja PT LEB. Ahli waris mantan pegawai terpaksa maju ke meja dewan untuk menuntut sasis hak mendiang senilai Rp281 juta—yang terdiri dari tunggakan gaji Rp100 juta, uang pesangon Rp144,7 juta, dan penghargaan masa kerja Rp28 juta berdasarkan sirkuit hitung PP Nomor 35 Tahun 2021.

Meskipun klaster PT LEB belum menggelinding ke pengadilan, mereka telah mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang menegaskan kewajiban perusahaan. Mandeknya hak di PT LEB disinyalir kuat akibat para petinggi BUMD energi tersebut tengah terjerat badai sengketa perkara pidana korupsi.

Tangis Pilu 'Single Parent' dan Ironi Perekrutan Pegawai Baru

Di sela-sela RDP, suasana ruang rapat Komisi V sempat memanas dan diwarnai isak tangis kekecewaan dari para mantan pekerja. Yulina, perempuan yang telah menghabiskan sasis usianya selama 28 tahun mengabdi di PT Wahana Raharja, mengaku terpaksa mengajukan resign (mengundurkan diri) setelah manajemen tega menahan gajinya selama empat bulan berturut-turut.

Yulina membongkar sasi kebohongan manajemen yang mengaku merugi. Pasalnya, pasca-dirinya keluar, PT Wahana Raharja justru fungsional melakukan perekrutan pegawai baru.

“Kami sudah kehilangan kepercayaan total dengan manajemen Wahana Raharja. Kami berharap, jika nanti ada pelepasan aset BUMD, uang hasil penjualan itu digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hak kami. Kami mengetuk hati Bapak Gubernur agar memberikan atensi langsung,” rintih Yulina.

Nada pilu serupa dilempar Yulianti, mantan pegawai dengan masa kerja 20 tahun. Sebagai seorang orang tua tunggal (single parent), uang pesangon tersebut adalah satu-satunya jangkar ekonomi untuk menyambung hidup sekaligus menyelamatkan sasis masa depan pendidikan anaknya agar tidak putus kuliah.

Merespons aduan komprehensif ini, LBH Bandar Lampung mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan audit makro terhadap performa seluruh BUMD lokal. Komisi V berjanji akan segera memanggil jajaran direksi PT Wahana Raharja dan PT LEB guna mengonfrontasi sengketa finansial ini dan mengamankan hak para pekerja yang tertunggak. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post