JAKARTA – Sirkuit perjuangan kedaulatan agraria masyarakat hukum adat Bumi Ruwa Jurai resmi menembus episentrum parlemen nasional. Menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, Tim Tujuh Belas (T-17) Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, melayangkan draf desakan radikal agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat memasukkan sasis pengakuan wilayah adat secara eksplisit dan mengikat, Kamis (19/6/2026).
Tim T-17 mengecam draf RUU lama yang dinilai mandul karena cenderung membatasi pengakuan masyarakat adat hanya pada aspek seremonial kelembagaan dan kosmetik komunitas semata. Otoritas adat BPBR menegaskan secara hitam di atas putih bahwa ruh utama eksistensi hukum adat berada pada juknis perlindungan wilayah adat sebagai sasis ruang hidup (lebensraum) dan sumber ekonomi sirkular warga secara turun-temurun.
“Sikam (kami) hadir di Senayan membawa bukti historis utuh. Secara konstitusional, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja masih nangkring memenuhi seluruh unsur masyarakat hukum adat yang hidup. Kami memiliki struktur penyimbang marga, pranata pemerintahan adat yang ajek, balai adat, perangkat norma hukum, hingga draf batas wilayah adat yang jelas,” urai Liaison Officer (LO) Tim T-17 BPBR, Ardho Adam Saputra, S.E., taktis di hadapan pimpinan sidang DPR RI.
Bongkar Skandal Perluasan Register 44: Ada Penyerobotan Sepihak 14.525 Hektare
Di lajur teknis, Tim T-17 membeberkan dokumen pemetaan hulu mengenai tata ruang wilayah adat BPBR yang berbatasan langsung dengan sasis geografis Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Mesuji, serta Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir. Ironisnya, ketebalan tanah ulayat tersebut dilaporkan telah tergerus fluktuasi korporasi swasta dan penetapan sepihak kawasan hutan negara.
Ardho menguliti secara berbobot adanya kejanggalan makro pada sasis perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua. Berdasarkan dokumen audit Tim T-17, luasan kawasan hutan negara tersebut mendadak membengkak secara misterius dari sasis awal 17.800 hektare melompat ke angka 32.325 hektare.
Artinya, terdeteksi ada draf perluasan kawasan sepihak seluas 14.525 hektare yang nangkring di atas tanah ulayat milik Marga Buay Pemuka Bangsa Raja. Tim T-17 mengunci bukti fungsional bahwa tetua adat dan warga marga tidak pernah menerbitkan draf surat pelepasan hak ataupun menyerahkan jengkal tanah tersebut kepada pemerintah untuk dijadikan hutan larangan pada masa lampau.
“Tambahan belasan ribu hektare itu adalah draf pencaplokan ilegal. Berdasarkan komparasi historis, marga kami menolak tunduk pada skema penyerahan lahan seperti yang pernah dilakukan kelompok komunal lain di masa kolonial. Tanah itu murni hak milik adat kami,” tegas Ardho berbobot.
Desak Implementasi Putusan MK 35: Tolak Mati di Lumbung Padi Akibat Oligarki
Guna memotong barikade konflik agraria yang berkepanjangan, perwakilan Way Kanan ini mendesak DPR RI dan kementerian sektoral untuk patuh pada sasis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan hulu tersebut secara legal-formal telah mengunci ketetapan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari kawasan hutan negara, melainkan berstatus fungsional sebagai hutan hak milik masyarakat hukum adat.
Di meja parlemen, Tim T-17 menyodorkan draf tiga opsi resolusi taktis penanganan konflik di lapangan:
Pertama: Mendesak pemerintah pusat melakukan moratorium atau menunda draf perpanjangan izin pemanfaatan lahan bagi korporasi yang arealnya masih nangkring di dalam sengketa tanah ulayat BPBR.
Kedua: Mengoptimalkan juknis eksekusi fisik pelepasan klaster lahan Register 44 berdasarkan Putusan MK 35/2012.
Ketiga: Membuka sirkuit kemitraan strategis (benefit-sharing scheme) dan pembagian royalti ekonomi yang adil andai lahan tersebut terpaksa dikelola untuk proyek strategis nasional.
“Kembalikan hak tanah adat Buay Pemuka Bangsa Raja demi martabat dan ketebalan kesejahteraan warga kami. Jangan paksa masyarakat adat mati kelaparan di lumbung padinya sendiri, hanya menjadi penonton di tengah keserakahan ekonomi oligarki dan jejaring mafia tanah. Kami sadar memutasi status lahan negara itu berliku, namun di forum tertinggi ini kami menuntut keadilan substantif,” pungkas Ardho mengunci draf orasinya. (***)
Post a Comment