BANDAR LAMPUNG – Tabir penyamaran aset dalam pusaran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengular dari perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kian benderang di ruang pengadilan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Jumat (26/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil membedah sasis rekayasa kepemilikan aset milik terdakwa Dendi Romadhona melalui kesaksian orang-orang terdekatnya.
Untuk memperkuat draf pembuktian materiil, JPU mendaratkan tujuh orang saksi sekaligus ke hadapan majelis hakim guna menelusuri radar aliran dana tak wajar serta status hukum kepemilikan sejumlah aset tanah dan bangunan. Dari deretan saksi yang disumpah, portofolio keterangan dari teman semasa sekolah terdakwa dan orang dekatnya menjadi draf kunci yang membongkar praktik penggunaan nama orang lain (nominee) untuk menyembunyikan kekayaan hasil rasuah.
Saksi pertama, Rudi Prasetyo, secara blak-blakan mengakui statusnya sebagai rekan satu almamater sekolah dengan Dendi Romadhona. Di bawah sumpah, Rudi membeberkan juknis peminjaman identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta nomor rekening bank pribadinya oleh terdakwa, yang belakangan terindikasi kuat digunakan sebagai instrumen kamuflase transaksi pencucian uang.
Modus Kuasa Kedua dan Upah Makan Notaris Jual Beli Lahan
Rudi Prasetyo menjabarkan, dirinya pernah diperintah oleh terdakwa untuk masuk ke dalam sirkuit birokrasi jual beli lahan yang asalnya dimiliki oleh seorang warga bernama Mardiah. Meski tidak memiliki ikatan kekerabatan dengan pemilik tanah asal, Rudi dipasang fungsional sebagai kuasa kedua dan diwajibkan membubuhkan draf tanda tangan di atas berkas akta jual beli tersebut.
"Saya diminta menjadi kuasa kedua dan menandatangani dokumennya. Saat itu saya hanya diberi uang operasional sekitar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu yang peruntukannya untuk mengajak makan pihak notaris saat proses administrasi balik nama tanah milik Ibu Mardiah. Selebihnya saya tidak tahu-menahu," aku Rudi di hadapan majelis hakim.
Wiraswasta ini juga menepis keras draf dakwaan yang menyebut sejumlah bidang tanah yang kini disita negara merupakan properti miliknya pribadi. Ia menegaskan sasis KTP pribadinya murni dipinjam untuk memuluskan draf balik nama kepemilikan tanah milik terdakwa. Siasat serupa juga menyasar pada akun finansialnya, di mana rekening Bank BCA milik Rudi dipinjam pakai oleh Dendi untuk menampung transfer draf dana taktis sebesar Rp50 juta dengan dalih kebutuhan sewa kantor.
Enam Sertifikat Hak Milik Kakao Kemiling Ternyata Milik Terdakwa
Modus operandi penyamaran sasis aset menggunakan nama eksternal juga dikuatkan oleh saksi lainnya, Caca Mario. Fluktuasi pengakuan Caca di ruang sidang cukup mengejutkan setelah dirinya menyatakan bahwa enam bidang tanah yang secara legalitas administrasi memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya, sejatinya 100 persen adalah milik mutlak terdakwa Dendi Romadhona.
Caca menceritakan, draf awal pencatatan nama tersebut bermula saat dirinya sedang merencanakan pernikahan. Pada momentum fluktuasi kebutuhan finansial tersebut, ia disuruh oleh Dendi Romadhona untuk mengambil satu unit perumahan di kawasan Kemiling, Bandar Lampung, di mana seluruh berkas identitas dan KTP miliknya ditarik untuk proses administrasi kepemilikan tanah.
"Saya hanya diberi tahu oleh Pak Dendi kalau sasis lahan-lahan tanah tersebut kemudian hari ditanami oleh komoditas kakao," ungkap Caca Mario melengkapi draf kesaksian.
Rentetan portofolio testimoni dari para saksi nominee ini menjadi jangkar pembuktian bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengunci jerat juknis pasal pencucian uang. JPU optimistis akumulasi draf kesaksian ini mampu membuktikan adanya upaya sistematis dari terdakwa untuk menyembunyikan, menyamarkan, dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi infrastruktur air bersih di Pesawaran menjadi sasis aset properti yang seolah-olah sah secara hukum. (***)
Post a Comment