Sengketa Status Senator Bustami Zainudin Clear, KPU Lampung Tegaskan Tidak Menyalahi Aturan PKPU



BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi mengunci kepastian hukum terkait status keanggotaan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Lampung, Bustami Zainudin. Otoritas penyelenggara pemilu di tingkat provinsi ini menegaskan bahwa sasis pencalonan hingga keterpilihan sang senator sah demi hukum dan sama sekali tidak menyalahi rupa-rupa regulasi yang berlaku.

Langkah kelembagaan ini diambil oleh KPU Provinsi Lampung guna menjawab fluktuasi permohonan klarifikasi yang dilayangkan oleh Sekretariat Bersama (Sekber) 3 Konstituen Dewan Pers di Provinsi Lampung. Sekber yang menaungi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tersebut sebelumnya mengirimkan surat resmi bernomor 046/B/VI/Sekber-3DP/2026 tertanggal 3 Juni 2026 untuk mempertanyakan sasis keanggotaan Bustami Zainudin di DPD RI yang juga terdeteksi memiliki kedekatan sebagai anggota atau kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Merespons hal tersebut, KPU Provinsi Lampung melayangkan surat jawaban resmi bernomor 243/PL.01.1-SD/18/2/2026 per tanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, hitam di atas putih.

Bedah PKPU 10/2022: Larangan Hanya Mengikat Jajaran Pengurus Partai

Dalam surat balasan yang diterima oleh jajaran Sekber 3 Konstituen Dewan Pers pada Selasa malam (9/6/2026), Erwan Bustami memaparkan sasis legal formal yang menjadi bantalan keputusan KPU. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD, syarat bagi calon senator dikunci secara spesifik pada level fungsional kepengurusan, bukan sekadar status kader biasa.

KPU merinci sasis yuridis pada PKPU Pasal 15 ayat 2 yang berbunyi: Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:

  • a) Bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; dan

  • b) Bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik.

Lolos Verifikasi Faktual Sejak Pemilu 2024

Mengacu pada sirkuit regulasi tersebut, KPU Lampung menegaskan bahwa pada masa sasis pendaftaran pencalonan anggota DPD RI pada Pemilu 2024 lalu, berkas administrasi Bustami Zainudin telah melewati sirkuit verifikasi faktual dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

“Berdasarkan hasil penyisiran data digital maupun faktual saat pendaftaran, Saudara Bustami Zainudin tidak ditemukan terdaftar sebagai fungsionaris atau pengurus partai politik, baik di tingkat pusat, wilayah, daerah, hingga tingkat paling rendah di struktur organisasi partai. Dengan demikian, sasis keterpilihannya sebagai representasi daerah di Senayan sah secara hukum administrasi pemilu,” tulis KPU Lampung dalam surat klarifikasi tersebut.

Melalui keluarnya surat resmi dari KPU Lampung ini, polemik horizontal mengenai sasis keanggotaan ganda sang senator di panggung politik daerah dinilai telah selesai di hulu. Keputusan ini sekaligus memotong sirkuit disinformasi di tengah masyarakat mengenai keabsahan kursi keterwakilan Lampung di lembaga legislatif makro DPD RI menuju tahun-tahun akhir masa bakti organisasi. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post