Draf ini disusun murni dalam bentuk narasi teks penuh tanpa elemen tabel, menggunakan gaya bahasa jurnalistik legislasi nasional, tata kelola lembaga pertahanan-keamanan, dan kebijakan hukum (parliamentary & institutional governance journalism) yang taktis, berbobot, scannable, serta siap disalin-tempel ke halaman cetak surat kabar maupun sistem CMS portal berita:
Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Kini Bisa Diperpanjang Presiden
JAKARTA – Sirkuit reformasi regulasi di tubuh institusi Korps Bhayangkara resmi memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengetok palu persetujuan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang sah dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025–2026, Selasa (9/6/2026).
Hajatan legislasi makro yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Forum tertinggi parlemen ini turut dikawal oleh jajaran pimpinan DPR lainnya, seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati, serta dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama perwakilan vertikal pemerintah pusat.
Sesi pengetukan palu bermula saat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melempar laporan akhir terkait hasil pembahasan tingkat I yang sebelumnya sukses mengunci kesepakatan bulat dari seluruh fraksi di komisi hukum.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Sufmi Dasco Ahmad yang fungsional langsung disambut teriakan koor "Setuju" secara serentak oleh para anggota dewan, diiringi ketukan palu sidang tunggal.
Bedah Konformasi Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi
Sasi pembahasan kilat ini mengacu pada penyisiran terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang fungsional mengunci 112 poin krusial. Struktur yang paling menyedot fluktuasi perhatian publik dan pasar birokrasi adalah pergeseran sasis batas usia pensiun bagi para anggota kepolisian, khususnya di level elite korps.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, memaparkan hitam di atas putih mengenai sasis aturan baru yang memosisikan perwira tinggi bintang empat (Kapolri) memiliki ruang pengabdian yang jauh lebih fleksibel.
“Formulasi pada Pasal 30 ayat (5) huruf c resmi diubah maknanya. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, batas usia pensiun paling tinggi dikunci pada angka 60 tahun. Namun, masa dinas ini fungsional dapat diperpanjang kembali selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan strategis negara yang ditetapkan secara absolut melalui Keputusan Presiden (Keppres),” urai Eddy Hiariej taktis.
Aturan Masa Transisi: Skema Perpanjangan Dinas Anggota Polri
Selain mengatur sasis perwira tinggi, undang-undang baru ini juga memuat klausul sirkuit ketentuan peralihan yang mengatur nasib anggota Polri aktif yang sedang memasuki masa senja kedinasan saat regulasi ini diundangkan, dengan rincian sebagai berikut:
Klaster Usia 56 Tahun: Anggota fungsional langsung diwajibkan mengikuti regulasi batas usia pensiun baru yang berlaku linier dalam undang-undang ini.
Klaster Usia 57 Tahun: Diberikan ruang relaksasi perpanjangan masa kedinasan aktif hingga menyentuh batas usia maksimal 59 tahun.
Klaster Usia 58 Tahun: Anggota yang memasuki usia ini pada tahun berjalan tetap mengunci peluang sasis perpanjangan dinas hingga usia 59 tahun.
Melalui pengesahan paket regulasi ini, kolaborasi hulu antara DPR RI dan Pemerintah diharapkan mampu menciptakan manajemen sumber daya manusia (SDM) di internal Polri yang lebih adaptif, lincah, dan fleksibel dalam menjawab tantangan fluktuasi keamanan dalam negeri serta pemenuhan kebutuhan organisasi modern. (***)
Post a Comment