PALEMBANG – Gelombang solidaritas pers berkecamuk di Sumatera Selatan menyusul bergulirnya sengketa hukum massal yang dinilai mengancam pilar kebebasan berpendapat. Merespons gugatan perdata terhadap 25 media massa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) mengambil langkah advokasi taktis dengan membawa persoalan ini ke ranah legislatif daerah hingga parlemen pusat di Senayan.
Komitmen pengawalan tersebut dirumuskan secara matang melalui diskusi publik bertajuk "Dari Redaksi ke Demokrasi" dalam agenda Kopi Senja, yang dipusatkan di Warung Proklamasi, Palembang, Selasa (2/6/2026). Forum dialog ini menghadirkan perpaduan pandangan dari otoritas Dewan Pers, akademisi hukum, praktisi pers, serta jurnalis yang terlibat langsung dalam pusaran sengketa.
Gugatan hukum kolektif ini diketahui berakar dari perbedaan persepsi terkait aktivitas peliputan jurnalis di lingkungan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, yang kemudian secara sepihak ditarik ke jalur peradilan umum oleh pihak penggugat tanpa menuntaskan mekanisme regulasi di Dewan Pers.
Dewan Pers Sebut Jalur Hukum di PN Palembang 'Overlap'
Ketua Komisi Pengaduan dan Pengawasan Etika Pers Dewan Pers RI, Muhammad Jazuli, yang hadir sebagai narasumber utama, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan sejatinya memiliki jalur penyelesaian khusus (lex specialis) yang diatur mutlak dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Instrumen hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan formal ke Dewan Pers wajib diletakkan sebagai garda utama.
Jazuli menilai langkah hukum yang langsung menerobos koridor pengadilan perdata sebelum adanya rekomendasi Dewan Pers merupakan sebuah kekeliruan prosedur yang dipandang melompati batas kewenangan institusional.
“Semestinya, langkah awal yang wajib dilakukan oleh pihak penggugat adalah melapor resmi ke Dewan Pers. Kami yang memiliki kewenangan normatif untuk menganalisis dan mengeluarkan rekomendasi teknis, apakah produk jurnalistik tersebut melanggar kode etik atau tidak. Menjadi agak overlap (tumpang tindih) ketika jalur utama ini belum ditempuh, namun persidangan sudah berjalan,” jelas Muhammad Jazuli tajam.
Kendati demikian, karena gugatan sudah terlanjur teregistrasi di pengadilan, Dewan Pers memastikan tidak akan tinggal diam. Merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) yang telah dijalin bersama institusi yudisial dan kepolisian sejak 2022, Dewan Pers siap menerjunkan Ahli Pers ke persidangan PN Palembang untuk memberikan keterangan ahli, pandangan, serta pertimbangan hukum yang berkekuatan mengikat demi memproteksi kemerdekaan jurnalis dari intervensi luar.
Penggugat Gagal Penuhi Syarat Materiil Pengaduan
Fakta baru yang mengejutkan diungkapkan oleh Indria Purnama Hadi, Tenaga Ahli Dewan Pers yang aktif di Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers. Ia membeberkan bahwa pihak penggugat sebenarnya sempat memasukkan berkas laporan ke meja Dewan Pers sebelum mendaftarkan gugatan ke PN Palembang.
Namun, laporan tersebut mentok akibat ketidakmampuan penggugat dalam memenuhi kelengkapan berkas materiil yang disyaratkan untuk proses audit investigasi ruang redaksi.
“Dalam laporan tersebut, setelah kami analisis, ada beberapa persyaratan krusial yang kurang dan wajib dipenuhi kembali oleh pihak penggugat. Namun, hingga detik ini, format perbaikan tersebut tidak pernah dikembalikan ke kami. Mereka tidak melampirkan link (tautan) berita konkret yang diadukan, sehingga Dewan Pers tidak memiliki objek hukum yang bisa dianalisis,” bongkar Indria secara transparan.
AMKI Dorong Evaluasi Regulasi Perlindungan Pers ke Senayan
Menyikapi sengkarut hukum yang dinilai dapat menciptakan preseden buruk dan efek gentar (chilling effect) bagi ruang redaksi di seluruh Indonesia, Ketua AMKI Sumsel, Dede Umar, menegaskan pihaknya akan bergerak masif melakukan lobi dan penyampaian rekomendasi politik.
Hasil resume pemikiran dari diskusi publik ini akan segera diserahkan secara resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, untuk kemudian didorong secara vertikal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta sebagai bahan evaluasi legislasi nasional.
"Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika 25 media massa digugat secara bersamaan atas produk jurnalistiknya, ini bukan lagi masalah internal individu, melainkan sinyal bahaya bagi kebebasan pers nasional. Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mengawalnya hingga ke DPR RI agar ada penguatan regulasi serta komitmen yang lebih serius dari negara dalam melindungi profesi wartawan sesuai amanat UU Pers," pungkas Dede Umar optimistis. (***)
Post a Comment