BANDAR LAMPUNG – Rencana penggelontoran dana hibah atau alokasi anggaran bernilai fantastis sebesar Rp10 miliar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk SMA Siger memantik sorotan tajam dari parlemen daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendesak agar eksekutif kota tidak gegabah dan membersihkan terlebih dahulu sengkarut persoalan administrasi hukum sebelum memaksakan program tersebut.
Peringatan keras tersebut dilontarkan oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung sekaligus Sekretaris Fraksi PKS, M. Syukron Muchtar. Ia meminta jajaran Pemkot Bandar Lampung untuk mengedepankan asas kehati-hatian dalam tata kelola keuangan daerah, mengingat rekam jejak legalitas SMA Siger yang hingga saat ini masih terkatung-katung.
"Jika kabar alokasi dana Rp10 miliar itu benar adanya, saya sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Pemkot Bandar Lampung. Masih ada ganjalan hukum dan persoalan substantif yang belum diselesaikan terkait perjalanan operasional SMA Siger selama ini," ujar M. Syukron Muchtar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Desak Utamakan Penyelamatan Nasib Siswa Ketimbang Kucuran Dana
Merujuk pada data resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, keberlanjutan proses belajar mengajar di SMA Siger memang terganjal tembok besar akibat belum terbitnya izin operasional kelembagaan. Di mata parlemen, persoalan perizinan sekolah merupakan instrumen mutlak yang tidak boleh disepelekan atau diabaikan atas nama kebijakan sepihak.
Syukron menegaskan, fokus utama dan energi pemerintah daerah saat ini seharusnya dialokasikan untuk menyelamatkan nasib serta status pendidikan ratusan siswa yang sudah terlanjur menempuh studi di sekolah tersebut. Pemaksaan program tanpa ada kepastian hukum dinilai hanya akan menimbun polemik sosial yang jauh lebih besar di kemudian hari.
“Yang paling kasihan dan menjadi korban di sini adalah anak-anak (siswa). Fokus utama pemkot harusnya pada nasib siswa yang sudah ada di sana, bagaimana legalitas kelulusan mereka kelak, dan jika harus direlokasi, mau ditempatkan di mana. Selesaikan dulu urusan mendasar ini sebelum berbicara soal tambahan atau suntikan anggaran baru,” cecar Syukron.
Tawarkan Solusi Alternatif: Skema Subsidi dan Berdayakan Sekolah Swasta
Lebih lanjut, legislator PKS ini mengingatkan adanya batasan regulasi pembagian urusan pemerintahan berdasarkan undang-undang. Sesuai pakem hukum yang berlaku, tata kelola dan kewenangan atas pendidikan menengah atas (SMA/SMK) berada mutlak di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, bukan berada di bawah yurisdiksi pemerintah kota atau kabupaten.
Jika Pemkot Bandar Lampung memiliki iktikad baik untuk memperluas akses pendidikan gratis bagi warga kelas menengah ke bawah, Syukron menawarkan solusi alternatif yang jauh lebih taktis, efisien, dan ramah anggaran, yakni melalui program beasiswa atau subsidi pendidikan di sekolah swasta eksis.
“Kalau niat tulusnya adalah membantu masyarakat tidak mampu, skemanya cukup lewat pemberian beasiswa atau subsidi biaya pendidikan ke sekolah-sekolah yang sudah ada. Skema subsidi ini akan memberikan multiplier effect bagi ekosistem pendidikan di Bandar Lampung,” urainya.
Melalui pendekatan mitigasi tersebut, pemerintah daerah bisa mendapatkan dua keuntungan sekaligus:
Pertama, anak-anak dari keluarga prasejahtera tetap mendapatkan jaminan akses pendidikan di sekolah yang memiliki izin resmi dan sarana prasarana yang lengkap.
Kedua, intervensi biaya dari pemkot secara langsung akan menghidupkan kembali operasional sekolah-sekolah swasta lokal yang selama ini kekurangan murid.
Minta Pemkot Bandar Lampung Fokus pada Urusan Wajib Tingkat SMP
Di akhir keterangannya, Syukron Muchtar menekankan pentingnya efektivitas anggaran daerah agar tidak tumpang tindih dengan program kerja provinsi. Ia menyarankan agar Pemkot Bandar Lampung menyudahi polemik pengelolaan SMA Siger dan kembali fokus mengoptimalkan urusan wajib yang menjadi domain kewenangannya, yakni jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Pemkot tidak perlu membebani diri dengan pusing mengelola sekolah tingkat atas yang bukan ranah kewenangannya. Fokus saja pada peningkatan mutu dan fasilitas SMP di Bandar Lampung. Saya jauh lebih sepakat jika anggaran bernilai miliaran itu dikonversi menjadi program beasiswa daripada membuat institusi baru yang menabrak aturan urusan,” pungkasnya. (***)
Post a Comment