Sengketa Agraria di Lahat Memanas: Ratusan Warga Kikim Area Geruduk PT SMS, Tuntut Lahan HGU yang Diduga Mati



LAHAT – Fluktuasi ketegangan terkait sengketa batas wilayah dan legalitas lahan kembali pecah di sektor perkebunan Sumatera Selatan. Sedikitnya 300 massa yang mengatasnamakan masyarakat adat dan warga lokal dari kawasan Kikim Area, Kecamatan Gumay Talang, hingga Kecamatan Pseksu menggelar aksi unjuk rasa berskala besar dengan menggeruduk kompleks Kantor dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik PT SMS di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Senin (8/6/2026).

Aksi massa yang bergerak linear dari rupa-rupa desa ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan warga atas status hukum Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMS. Perusahaan kelapa sawit tersebut dituding kuat fungsional masih mengeksploitasi lahan perkebunan, padahal sasis izin korporasi atas ribuan hektare tanah tersebut diduga telah kedaluwarsa alias mati dalam beberapa tahun terakhir.

Masyarakat menuntut transparansi hitam di atas putih dan menolak sasis pembiaran yang dinilai merugikan hak-hak ekonomi agraria warga lokal. Konflik yang berakar pada ketidakjelasan tapal batas dan legalitas ini mendorong warga memadati gerbang utama korporasi guna menuntut pengembalian fungsi lahan jika pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan sasi dokumen perpanjangan izin yang sah dari Kementerian ATR/BPN.

Pagar Betis Polres Lahat: Amankan Objek Vital Lewat Pendekatan Humanis

Mengingat eskalasi massa yang berpotensi memicu sengketa ruang dan benturan fisik di area operasional pabrik, jajaran Polres Lahat langsung memasang sasis barikade pengamanan ketat. Operasi pengamanan objek vital ini dipimpin langsung oleh hulu komando Polres dengan mengerahkan personel gabungan dari seluruh kepolisian sektor (Polsek) di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

Aparat bergerak taktis melokalisasi pergerakan demonstran guna menjamin sirkuit penyampaian pendapat di muka umum tetap berjalan tertib, sekaligus mengunci jaminan keamanan agar aset mekanikal pabrik tidak mengalami kerusakan akibat potensi fluktuasi amuk massa.

Kapolres Lahat, AKP Novi Edyanto, menegaskan bahwa kehadiran ratusan personel bersenjata lengkap di titik episentrum demonstrasi murni ditujukan sebagai jangkar preventif pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

“Sasis pengamanan kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Kami memosisikan Polri sebagai fasilitator netral yang menjamin hak konstitusional warga untuk menyuarakan aspirasi pertanahan, sembari memastikan regulasi ketertiban umum di sirkuit wilayah luar pabrik tetap terjaga penuh tanpa ada tindakan anarkis,” urai AKP Novi Edyanto, Senin (8/6/2026).

Tuntut Titik Terang HGU: Polisi Fasilitasi Koordinasi Segitiga

Guna meredam tensi perdebatan di lapangan, tim negosiator dari satuan intelijen dan pembinaan masyarakat (Binmas) Polres Lahat fungsional bergerak cepat melakukan koordinasi vertikal. Petugas membangun jembatan komunikasi segitiga yang mempertemukan perwakilan manajemen PT SMS, tokoh adat Kikim Area, serta koordinator lapangan aksi unjuk rasa.

Lewat langkah mitigasi tersebut, massa berhasil diredam untuk tidak melakukan aksi blokade jalur logistik sawit. Perwakilan warga secara bergantian melempar tuntutan tertulis yang mendesak adanya sasi kepastian hukum dari pihak direksi PT SMS.

“Inti dari fluktuasi tuntutan yang dibawa oleh lingkaran masyarakat hari ini murni berkaitan dengan sasis legalitas HGU. Warga menilai hingga detik ini belum ada transparansi atau titik terang yang disodorkan secara jantan oleh manajemen PT SMS mengenai sisa masa berlaku operasional perkebunan mereka di tanah adat Kikim,” tegas Kapolres Lahat.

Hingga sasis masa aksi membubarkan diri secara tertib menjelang sore hari, situasi di sekitar wilayah operasional PT SMS dilaporkan berada dalam kondisi yang aman dan kondusif tanpa ada sengketa fisik. Pihak Polres Lahat menegaskan akan terus mengawal jalannya sengketa agraria ini hingga ke tingkat meja perundingan formal pemerintah daerah, guna memastikan resolusi konflik pertanahan di Bumi Seganti Setungguan berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post