Sembunyi di Sasis Truk Paket, Penyelundupan 807 Burung Sumatra ke Tangerang Digagalkan di Bakauheni


BAKAUHENI – Gerbang logistik di ujung selatan Pulau Sumatra kembali bertindak fungsional sebagai benteng pertahanan ekologis. Operasi gabungan skala taktis yang dimotori Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan LSM Flight Protecting Indonesia's Birds sukses menggagalkan draf penyelundupan makro berupa 807 ekor burung liar ilegal asal Palembang, Sumatra Selatan, yang membidik target pasar gelap di wilayah Tangerang, Banten.

Eksekusi penindakan siber-lapangan tersebut dikunci pada Minggu dini hari (14/6/2026) sekira pukul 02.30 WIB di sirkuit pemeriksaan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Modus operandi yang digunakan pelaku terhitung nekat dan berisiko tinggi; ratusan fauna udara tersebut dikemas paksa dalam 13 keranjang plastik serta 19 kardus tebal, kemudian disisipkan fungsional menyebar di dalam kabin, atas atap, hingga berfluktuasi ekstrem di sasis bagian bawah truk jasa pengiriman paket logistik.

“Operasi kliring ini bermula dari tebalnya sasis informasi intelijen masyarakat yang masuk ke meja kami. Saat armada truk paket dihentikan, pengemudi tidak mampu menyodorkan dokumen wajib karantina seperti sertifikat veteriner, sertifikat kesehatan satwa, hingga Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN),” tegas Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam rilis tertulisnya, Senin (15/6/2026).

Menguliti Spesies: Kantongi 65 Ekor Fauna Dilindungi Kelas Cica Daun

Dari total manifestasi 807 ekor burung yang disita petugas, tim forensik konservasi mengonfirmasi terdapat 65 ekor satwa langka yang masuk dalam draf dilindungi undang-undang negara. Klaster satwa draf merah tersebut meliputi spesies Burung Cica Daun Sayap Biru, Cica Daun Sumatra, Cica Daun Kecil, Cica Daun Besar, dan Serindit Melayu.

Sementara sisa 742 ekor lainnya merupakan barisan burung penyanyi kategori tidak dilindungi namun lalu lintasnya dibatasi ketat oleh kuota alam, seperti burung kacamata (pleci), burung madu pengantin, burung madu kelapa, kepodang, pijantung, hingga burung pelatuk bawang.

Aparat hukum bergerak taktis mengamankan dua orang sopir armada kurir paket tersebut. Berdasarkan draf berita acara pemeriksaan hulu, kedua awak armada mengaku tergiur mengambil selundupan satwa liar tangkapan alam ini demi mengejar upah operasional tambahan senilai Rp1,2 juta yang dijanjikan bandar hilir pasca-barang mendarat mulus di Tangerang.

Tegakkan UU Karantina: Bidik Aktor Intelektual dan Pemilik Modal Besar

Donni Muksydayan menguraikan secara berbobot bahwa hantaman penegakan hukum ini mengacu linear pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi ketat ini dipatok tidak sekadar untuk urusan tertib administrasi kepabeanan, melainkan bertindak fungsional mencegah fluktuasi penularan hama penyakit hewan karantina (Zoonosis) yang dapat mengancam sasis kesehatan manusia dan stabilitas ekosistem nasional.

Barantin Lampung menegaskan tidak akan menghentikan sirkuit penyidikan hanya pada level operator atau kurir angkut di tingkat tapak jalanan. Petugas kini tengah melakukan pelacakan digital forensic guna membongkar jaringan mafia, menelusuri identitas pemilik modal selaku pengepul besar di Palembang, serta menangkap draf pemesan utama yang nangkring di Tangerang.

Pasca-penyitaan rampung, Karantina Lampung langsung berkoordinasi horizontal melakukan penyerahan dokumen dan fisik satwa kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung. Langkah mitigasi cepat langsung dieksekusi tim BKSDA untuk membawa seluruh koloni burung tersebut ke lokasi karantina rehabilitasi, sebelum akhirnya diterbangkan kembali untuk dilepasliarkan (release) ke sasis habitat aslinya di pedalaman hutan Sumatra demi menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati Nusantara. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post