JAKARTA – Sirkuit regulasi kepemiluan dan kepastian nasib ribuan komisioner di tingkat tapak menjadi sorotan tajam di Senayan. Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI di Gedung Nusantara, Anggota legislatif asal daerah pemilihan Lampung, Rycko Menoza, membongkar draf potensi ketidakadilan administrasi yang mengancam masa jabatan anggota KPU Daerah, Kamis (18/6/2026).
Politisi senior dari Fraksi Partai Golkar tersebut menguliti adanya fluktuasi ketidakpastian hukum yang kini membayangi para fungsionaris KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Masalah hulu ini mencuat seiring adanya draf skenario tahapan seleksi komisioner baru secara nasional yang dijadwalkan bergulir serentak pada tahun 2027 mendatang.
“Kami mendeteksi adanya draf kerugian riil dan barikade ketidakadilan terhadap sejumlah anggota KPU Daerah yang baru saja dilantik resmi pada akhir tahun 2024. Akibat benturan jadwal tahapan seleksi serentak 2027, mereka terancam dipangkas paksa haknya sebelum menyelesaikan sasis masa jabatan lima tahun penuh,” tegas Rycko Menoza taktis dalam intervensinya di meja rapat Komisi II.
Benturan Regulasi: Ingatkan KPU RI Patuhi Koridor UU Nomor 7 Tahun 2017
Mantan Bupati Lampung Selatan tersebut mengingatkan jajaran komisioner pusat bahwa kepastian masa bakti lima tahun bagi penyelenggara pemilu telah dikunci secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemotongan masa jabatan di tengah jalan akibat sinkronisasi jadwal pemilu dinilai mencederai asas kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara yang sedang menjalankan tugas negara.
Fraksi Partai Golkar mendesak agar KPU RI dan Pemerintah merancang juknis penyelesaian yang berbobot, adil, serta manusiawi. Skema transisi kepengurusan di daerah dipatok menolak mengorbankan hak-hak finansial maupun administratif para komisioner daerah yang telah menakhodai sirkuit Pemilu dan Pilkada serentak dengan tensi tinggi.
“Penyelenggara pemilu di tingkat tapak adalah sasis utama yang menjaga muruah demokrasi kita tetap tegak. Jangan sampai demi mengejar target efisiensi anggaran negara atau simplifikasi administrasi, hak-hak dasar manusiawi mereka dirugikan oleh keputusan sepihak hulu,” urai Rycko berbobot.
Antisipasi Sengketa Hukum: Jangan Sampai Lahirkan Kegaduhan Baru
Di lajur hilir, Komisi II DPR RI mewanti-wanti KPU RI agar tidak ceroboh dalam mengeksekusi kebijakan sirkular praseleksi 2027. Rycko memaparkan, jika sasis pemangkasan masa jabatan ini dipaksakan tanpa adanya draf kompensasi atau aturan peralihan yang kuat, hal tersebut berpotensi memicu gelombang gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) dari berbagai daerah.
Guna menghindari grafik kegaduhan baru di internal penyelenggara, DPR mendesak KPU RI segera duduk bersama Kementerian Dalam Negeri guna melahirkan draf win-win solution.
Kepastian jaminan hak ini diposisikan fungsionaris parlemen sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas psikologis dan fokus kerja jajaran KPU daerah dalam mengawal rupa-rupa tahapan evaluasi pasca-pemilu di Bumi Ruwa Jurai maupun provinsi lainnya di Indonesia. (***)
Post a Comment