BANDAR LAMPUNG – Sirkuit pembenahan internal di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) pasca-penahanan tiga petinggi hulu oleh Kejaksaan Agung RI mendesak untuk segera diintegrasikan hingga ke tingkat hilir pelaksana daerah. Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung secara taktis mendesak Kepala BGN yang baru untuk melakukan langkah revolusioner dengan memotong mata rantai keterlibatan yayasan mitra yang dinilai memicu carut-marutnya implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori Wayka, menegaskan bahwa momentum penertiban pasca-ditahannya Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026 Dadan Hindayana, bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, harus dijadikan sasi titik balik untuk menyisir sengketa serupa di level operasional bawah, termasuk di wilayah Provinsi Lampung.
Berdasarkan sasis regulasi, BGN bergerak fungsional di atas payung Perpres Nomor 83 Tahun 2024, yang kemudian diperkuat lewat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG, serta Peraturan BGN Nomor 1 dan Nomor 6 Tahun 2025.
Namun, sengketa fungsional dinilai muncul saat Deputi Sistem dan Tata Kelola menerbitkan Juknis Keputusan Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 yang memberikan sasi kewenangan luar biasa kepada yayasan dalam proses penunjukan dan pengelolaan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
“Kewenangan yang terlampau luas tanpa sirkuit pengawasan ketat ini fluktuatif memicu abuse of power dan kesewenang-wenangan oleh oknum yayasan terhadap para pelaku usaha Dapur MBG di lapangan,” ungkap Gindha Ansori dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).
Investigasi KPKAD: Ada Indikasi Pemerasan Dapur MBG di Lampung
KPKAD melempar sasi temuan mengejutkan dari hasil investigasi berkala terhadap sejumlah Mitra Dapur MBG di wilayah Lampung. Ditemukan data autentik mengenai adanya oknum yayasan yang tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pendampingan secara fungsional, melainkan justru aktif melakukan tekanan psikologis dan finansial kepada pengelola dapur.
Di saat manajemen pusat sedang diguncang sengketa korupsi, oknum yayasan di daerah justru sibuk melempar pesan singkat guna menagih setoran uang secara paksa kepada para Mitra Dapur MBG. Tragisnya, kewajiban pemenuhan berkas administrasi dapur sebagai prasyarat audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru ditelantarkan tanpa pendampingan.
“Ini murni dugaan tindakan pemerasan yang merugikan iklim kemitraan. Yayasan-yayasan bermasalah ini hanya memburu keuntungan sepihak dari sirkuit insentif dapur tanpa menjalankan fungsi tata kelola yang bersih,” ketus Gindha.
Lebih pelik lagi, ditemukan sengketa administratif di mana beberapa Mitra Dapur MBG di Lampung hingga saat ini masih terafiliasi dan dipaksa menyetor ke yayasan luar daerah yang sama sekali tidak berdiri atau berdomisili hukum di Provinsi Lampung.
Formula Evaluasi: Rekonstruksi Aturan atau Kontrak Langsung Per Daerah
Menyikapi bobroknya ekosistem hilir tersebut, KPKAD Lampung menyodorkan dua formula taktis sebagai bahan evaluasi mendalam bagi pemerintah pusat dan aparat penegak hukum:
Opsi Rekonstruksi Regulasi: Jika posisi yayasan dalam SPPG tetap dipertahankan, pemerintah wajib merombak total tupoksi, hak, dan kewajiban mereka. Besaran persentase insentif resmi wajib dikunci lewat regulasi ketat agar tidak menjadi celah pungutan liar yang menjadikan program mulia Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan bancakan.
Opsi Pemangkasan Mata Rantai (Rekomendasi Utama): BGN di tingkat daerah didorong untuk langsung mengikat sasi kontrak kerja sama secara fungsional dengan pelaku Dapur MBG lokal di tiap kabupaten/kota tanpa melalui perantara yayasan. Langkah ini dinilai jauh lebih efektif, transparan, dan memotong potensi sengketa hukum di kemudian hari.
KPKAD mendesak Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum terkait untuk melakukan sirkuit evaluasi dan verifikasi secara runut dari hulu hingga ke hilir pelaksana terbawah. Langkah penyidikan tidak boleh berhenti di tingkat elite Jakarta, melainkan wajib menyeret oknum SPPG dan yayasan nakal di daerah demi menyelamatkan sasi anggaran negara dan mengamankan kualitas gizi generasi masa depan bangsa. (***)
Post a Comment