BANDAR LAMPUNG – Lembaga pengawas pelayanan publik bentukan negara, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, resmi menerbitkan draf dokumen catatan kritis terkait jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Fokus bidikan Ombudsman tertuju pada sasis eksekusi Tes Potensi Akademik (TPA) berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada prosesi seleksi ketat Sekolah Unggul yang sempat memicu fluktuasi kepanikan massal di kalangan orang tua murid.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, memaparkan hitam di atas putih bahwa di balik lancarnya agenda rekrutmen digital tersebut, terdapat tiga titik lemah fundamental yang wajib dikuliti secara objektif oleh jajaran dinas terkait. Langkah evaluasi ini dinilai mendesak agar preseden buruk yang mencederai sasis kenyamanan publik tidak bertindak fungsional sebagai bom waktu pada kalender seleksi tahun-tahun mendatang.
“Kami memetakan rupa-rupa laporan warga dan menemukan tiga sasis masalah utama yang wajib dijadikan bahan draf rencana aksi perbaikan oleh komite penyelenggara. Ini penting untuk mengunci indeks kepercayaan masyarakat terhadap sirkuit pendidikan di Lampung,” urai Nur Rakhman Yusuf taktis kepada media, Sabtu (13/6/2026).
Bedah 3 Draf Evaluasi Ombudsman: Persoalkan Delay Pengumuman Skor
Catatan hulu pertama yang dikunci Ombudsman adalah fluktuasi gangguan teknis interkoneksi jaringan (server down) yang mendera jalannya sesi pertama ujian TPA. Gangguan sirkuit digital tersebut berakibat fatal karena memaksa sejumlah peserta didik mengalami pemutusan sesi secara sepihak dan wajib melakukan ujian ulang secara manual dari awal.
Kedua, Nur Rakhman menyoroti sasis kejelasan linimasa (timeline) pengumuman hasil akhir yang dijadwalkan meluncur pada Rabu, 11 Juni 2026 pukul 14.00 WIB. Ketidakpastian transisi jam tayang di halaman situs web resmi dinilai memicu fluktuasi keresahan psikologis yang tebal bagi barisan wali murid.
“Secara juknis memang belum dapat dikategorikan sebagai keterlambatan administrasi yang melanggar hukum. Namun, minimnya draf penjelasan mitigasi terkait mundurnya fluktuasi waktu pengumuman tersebut sempat memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul duga-duga seolah ada draf intervensi atau sesuatu yang belum klir di bawah meja terhadap nama-nama siswa yang lolos kuota,” tegasnya lugas.
Poin evaluasi ketiga yang disodorkan Ombudsman adalah lambatnya grafik respons dari kanal atau posko pengaduan resmi terpadu milik panitia daerah. Ketiadaan tim operator tanggap darurat (quick response) saat menangani rupa-rupa aduan teknis dari wali murid dituding menjadi pemicu utama meledaknya kepanikan kolektif di ruang siber.
Lempar Apresiasi Atas Gerak Cepat Tim Thomas Amirico
Kendati melempar rupa-rupa catatan tebal, Ombudsman Lampung tetap melayangkan apresiasi horizontal terhadap kapasitas manajemen krisis yang diperlihatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di bawah komando Thomas Amirico. Otoritas pendidikan daerah dinilai cekatan dan tidak defensif dalam meredam fluktuasi turbulensi masalah di lapangan.
“Kami wajib objektif, langkah mitigasi dari jajaran Disdikbud Lampung terhitung responsif dalam memotong mata rantai persoalan teknis agar tidak berlarut-larut menjadi sengketa hukum yang baru. Ketegasan melokalisir masalah di sasis sesi pertama patut diacungi jempol,” sambung Nur Rakhman.
Menutup keterangannya, Ombudsman Lampung mematok harapan agar seluruh kompilasi draf catatan ini diposisikan sebagai cermin pembelajaran yang berharga.
Dengan perbaikan sasis infrastruktur IT dan transparansi komunikasi publik yang lebih matang, pelaksanaan SPMB digital ke depan diyakini mampu mengunci predikat sebagai sirkuit rekrutmen siswa berintegritas tinggi yang bersih dari rupa-rupa maladministrasi pelayanan publik. (***)
Post a Comment