Modus Pinjam Identitas 559 Nasabah, 8 Terdakwa Korupsi Kredit BRI Pasar Tugu dan Kedaton Diadili

 


BANDAR LAMPUNG – Tabir skandal dugaan korupsi berjamaah pada penyaluran kredit perbankan pelat merah di Kota Bandar Lampung resmi dibuka di muka persidangan. Sebanyak delapan orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Dana Pinjaman Kredit Cepat (Kece) BRI Unit Pasar Tugu serta Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) BRI Unit Kedaton Tahun Anggaran 2023–2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/6/2026).

Sidang megah dengan agenda tunggal pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut bergulir di bawah pengawalan ketat dan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Firman Tjindarbumi.

Di hadapan Majelis Hakim, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Sherly Oktaviana, membacakan identitas serta amar dakwaan materiil terhadap kedelapan terdakwa yang duduk di kursi pesak. Mereka adalah Ester Afrianti Gunawan, Destian Toni, Sahyono, Devi Prastica, Febriano Hamara Hadi, Susan Anggreani, Nova Chintia Dewi, dan Rahmawati.

Catut Ratusan Data Warga, JPU Bongkar Pembagian Peran Dokumen Fiktif

Dalam konstruksi dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU Sherly Oktaviana memaparkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama menjebol sistem pengamanan kredit Bank Himbara pada dua unit sirkuit pelaksana dengan total korban mencapai 559 nasabah prasejahtera.

Sengkarut korupsi ini membelah dua klaster sebaran korban modifikasi data:

  • Sebanyak 340 nasabah terdaftar sebagai korban penerima program kredit fiktif 'Kece' di Unit Pasar Tugu.

  • Sebanyak 219 nasabah dicatut namanya dalam skema penerimaan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) di Unit Kedaton.

Jaksa membeberkan bahwa para terdakwa mengorganisasi kejahatan perbankan ini dengan pembarian peran yang rapi (split-sing). Sebagian dari kelompok terdakwa sengaja bertindak sebagai koordinator agen lapangan yang bertugas berburu dan "meminjam" identitas atau KTP pihak ketiga (warga) untuk disulap seolah-olah menjadi agen resmi Bank Himbara.

Ironisnya, oknum internal perbankan yang turut terjerat dalam berkas ini sengaja melakukan pembiaran, menikmati aliran dana hasil pencairan pencucian uang tersebut, serta secara sadar tidak melakukan verifikasi faktual lapangan terhadap kebenaran data pengajuan pinjaman yang disodorkan.

Kerugian Negara Tembus Rp2,5 Miliar Berdasarkan Audit Akuntan Publik

Akibat permufakatan jahat para terdakwa yang merusak ekosistem perbankan rakyat ini, keuangan negara dinyatakan jebol dalam jumlah yang tidak sedikit berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.

Dari hasil audit forensik akuntansi, nilai kerugian negara diklasifikasikan ke dalam dua lokus perkara:

  • Untuk korupsi kredit di BRI Unit Pasar Tugu, kerugian negara menyentuh angka Rp1.524.748.904.

  • Untuk sengketa kredit fiktif di BRI Unit Kedaton, akumulasi kerugian kas negara berada di angka Rp986.990.540.

Melalui skema hitungan gabungan lintas unit kerja tersebut, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Ester Afrianti Gunawan dan kolega murni menembus angka fantastis sebesar Rp2.511.739.444.

Mendengar dakwaan tebal dari Korps Adhyaksa tersebut, Majelis Hakim mengetuk palu untuk menunda persidangan. Berdasarkan ketetapan hakim, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang. Sidang berikutnya dipastikan akan langsung memasuki agenda pembuktian perkara dengan perintah dari Hakim Ketua agar JPU menghadirkan barisan saksi mahkota dan saksi korban di ruang sidang. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post