Komitmen PTPN Dipertanyakan, Restorative Justice Gagal Akibat Nur Wahid Tak Dimaafkan, Mbah Mujiran Batal Bebas

 


KALIANDA – Asa kebebasan bagi lansia renta Mbah Mujiran dan rekannya Nur Wahid seketika sirna di meja hijau. Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang sedianya dijadwalkan menjadi pintu gerbang kebebasan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Rabu (3/6/2026), dinyatakan gagal total. Ironisnya, kegagalan ini dipicu oleh sikap kaku korporasi pelat merah yang menolak memberikan pemulihan perdamaian kepada salah satu terdakwa.

Akibat syarat materiel perdamaian yang belum terpenuhi secara menyeluruh, sidang yang awalnya dinantikan publik sebagai momentum ketukan palu pembebasan itu justru berbalik arah. Majelis Hakim terpaksa mengalihkan agenda persidangan secara fluktuatif menjadi pemeriksaan saksi-saksi pokok perkara guna melanjutkan pembuktian delik pidana.

Kuasa hukum Mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah, membeberkan bahwa mekanisme hukum keadilan restoratif macet di tengah jalan lantaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) bersikeras menutup pintu maaf bagi terdakwa Nur Wahid.

“Penyebab utamanya karena pihak PTPN belum bersedia memberikan berkas perdamaian bagi Nur Wahid. Padahal dalam perkara ini, status keduanya merupakan satu kesatuan hukum yang mutlak tak terpisahkan. Terdakwa Nur Wahid dan Kakek Mujiran berada dalam satu berkas perkara (splitsing) dengan nomor registrasi perkara yang sama,” urai Arif Hidayatullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).

Tabrak Janji Manis Direksi PTPN I Pusat di Depan Publik

Kandasnya upaya perdamaian di tingkat tapak pengadilan ini memantik tanda tanya besar sekaligus mencederai komitmen pucuk pimpinan holding perkotaan tersebut. Pasalnya, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Pusat, Teddy Yunima Danas, sebelumnya telah mendeklarasikan secara terbuka di hadapan media massa bahwa Mbah Mujiran resmi dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum terhitung sejak Senin, 25 Mei 2026.

Secara hukum acara pidana, Arif menegaskan bahwa klaim pembebasan sepihak terhadap Mbah Mujiran merupakan kemustahilan yuridis jika tidak melibatkan Nur Wahid. Selama berkas perkara belum dipecah, nasib hukum sang kakek renta tersandera penuh oleh status hukum rekan sejawatnya.

“Terdakwa Nur Wahid menjadi syarat mutlak bagi Kakek Mujiran untuk dapat dihentikan penuntutannya secara sah. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum secara terbuka mempertanyakan kembali di mana komitmen dan konsistensi moral dari pihak PTPN yang sebelumnya sudah mengumbar janji ke publik bahwa kasus Kakek Mujiran sudah selesai di luar pengadilan,” cecar Arif dengan nada kecewa.

Faktor Kemanusiaan: Nur Wahid Hanya Iba Bantu Beli Susu dan Obat Cucu Mbah Mujiran

Lebih lanjut, Arif meluruskan persepsi publik mengenai posisi objektif Nur Wahid dalam pusaran kasus ini. Nur Wahid ditegaskan bukanlah bagian dari sindikat pencurian spesialis perkebunan, melainkan seorang warga murni yang tergerak atas dasar solidaritas kemanusiaan.

“Terdakwa Nur Wahid ini awalnya hanya dimintai bantuan tenaga oleh Kakek Mujiran yang sedang mengalami krisis keuangan akut. Karena merasa sangat iba melihat kondisi fisik dan penderitaan ekonomi Kakek Mujiran, Nur Wahid menuruti permintaan untuk membantu memikul getah karet tersebut,” pungkasnya.

Padahal, pada medio 25 Mei 2026 lalu, manajemen PTPN I Regional 7 dan Mbah Mujiran sejatinya telah menandatangani draf surat kesepakatan perdamaian di bawah rekonsiliasi yang disaksikan langsung oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjung Sari, hingga Kepala Desa Wonodadi.

Sebagaimana diketahui, kasus yang melilit Mbah Mujiran ini sempat memicu gelombang empati dan atensi nasional dari berbagai tokoh penting. Mulai dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, hingga Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria sempat turun tangan menyoroti kasus ini.

Mbah Mujiran terpaksa nekat menyadap getah karet milik korporasi akibat jepitan kemiskinan ekstrem demi memenuhi kebutuhan perut sehari-hari, membeli susu, serta menebus obat untuk cucunya yang tengah terbaring sakit di rumah. Namun kini, akibat formalitas birokrasi korporasi, kedua warga kecil itu harus kembali bersiap menghadapi dinginnya dinding sel tahanan. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post