JAKARTA – Arsitektur keterbukaan informasi publik di tingkat nasional kini resmi diwarnai oleh kepemimpinan figur tangguh dari daerah. Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Dery Hendryan, resmi menorehkan prestasi gemilang setelah dinyatakan terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia untuk masa bakti periode tahun 2026–2030.
Lompatan karier Dery menuju sasis lembaga negara independen di ibu kota ini diraih melalui perjuangan sirkular yang sangat kompetitif dan terbuka. Portofolio rekam jejaknya diuji ketat oleh tim seleksi pusat melalui rangkaian juknis penyaringan berlapis, mulai dari seleksi administrasi, uji gagasan lewat penulisan makalah, asesmen psikologi, penelusuran integritas rekam jejak, hingga berujung pada meja uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan DPR RI.
Berbekal Jam Terbang Bumi Ruwa Jurai: Kawal Hak Informasi Publik
Keterpilihan Dery dinilai banyak pihak sebagai buah manis dari konsistensi pengabdiannya di sirkuit keterbukaan informasi daerah. Dery bukanlah sosok asing dalam ekosistem regulasi ini. Ia tercatat pernah menakhodai KI Provinsi Lampung sebagai komisioner sekaligus Ketua KI Provinsi Lampung masa jabatan periode 2020–2024.
Selama memimpin di Lampung, Dery dikenal taktis dan berbobot dalam memacu fluktuasi indeks keterbukaan informasi publik melalui penguatan transparansi sasis administrasi badan publik. Dirinya juga proaktif dalam memimpin sidang-sidang penyelesaian sengketa informasi serta memperluas radar edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat sipil terhadap hak konstitusional memperoleh informasi yang valid.
Kabar kelulusan jurnalisme keterbukaan ini langsung memicu gelombang apresiasi di daerah asal. Anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga politisi Partai Gerindra, Fauzi Heri, menegaskan bahwa duduknya Dery di kursi KIP RI merupakan kebanggaan besar bagi seluruh elemen masyarakat di Provinsi Lampung.
Dorong Akuntabilitas Makro: Kawal Ketat UU Nomor 14 Tahun 2008
Fauzi Heri berharap kehadiran Dery di jajaran komisioner pusat mampu membawa draf tata kelola pemerintahan yang bersih ke arah yang lebih progresif, sekaligus memperkuat sasis implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Terpilihnya Saudara Dery Hendryan adalah draf pembuktian bahwa SDM Lampung memiliki kapasitas yang diakui secara nasional. Dengan modal pengalaman empiris dan dedikasi tingginya selama menata KI Lampung, kami optimistis ia mampu memberikan kontribusi nyata dalam mereformasi tata kelola transparansi nasional,” cetus Fauzi Heri taktis, Kamis (25/6/2026).
Memikul mandat baru sebagai Anggota KIP RI 2026–2030, Dery Hendryan kini dihadapkan pada tugas makro negara untuk mengikis budaya kerahasiaan badan publik yang menyimpang. Keberadaannya di episentrum KIP RI diproyeksikan fungsional untuk mengunci akuntabilitas anggaran negara, meningkatkan mutu pelayanan informasi yang bersih dari malapraktik, serta mewujudkan sasis tata kelola pemerintahan yang inklusif, terbuka, dan partisipatif bagi seluruh rakyat Indonesia. (***)
Post a Comment