Memangkas Carut-Marut MBG: BGN Daerah Harus Berkontrak Langsung dengan Mitra Dapur

 


Momentum pembersihan besar-besaran di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) tingkat pusat harus menjadi pemantik awal untuk membedah borok pelaksanaan program di tingkat hilir. Penahanan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya oleh aparat penegak hukum menjadi bukti sahih betapa gurita korupsi telah menggerogoti lembaga baru ini, bahkan saat program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), baru saja bergulir.

Namun, publik dan aparat penegak hukum jangan hanya terpaku pada pusaran konflik di tingkat hulu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa carut-marut operasional di tingkat bawah—khususnya pada sasis hubungan kemitraan—tidak kalah memprihatinkan dan berpotensi menjadi ladang bancakan baru yang merugikan keuangan negara.

Jika kita membedah sasis regulasi, operasional BGN sejatinya telah dibentengi oleh landasan hukum yang cukup berlapis. Mulai dari Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pembentukan BGN, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, hingga regulasi internal berupa Peraturan BGN Nomor 1 dan Nomor 6 Tahun 2025.

Masalahnya, sengketa tata kelola ini justru bersumber dari produk hukum turunan, yakni Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) MBG.

Celah Regulasi dan Fenomena ‘Abuse of Power’ Yayasan Perantara

Petunjuk teknis (Juknis) tersebut memberikan penegasan dan kewenangan fungsional yang luar biasa luas kepada pihak yayasan untuk bertindak sebagai penanggung jawab hukum penuh sekaligus penentu mitra pengelola dapur di lapangan. Kewenangan makro yang tanpa kontrol ketat inilah yang memicu fluktuasi abuse of power dan kesewenang-wenangan oleh oknum yayasan terhadap para pelaku swasta selaku Mitra Dapur MBG.

Hasil investigasi terhadap sasis operasional sejumlah Mitra Dapur MBG di Provinsi Lampung membongkar fakta yang miris. Bukannya menjalankan tupoksi pembinaan dan pendampingan, oknum yayasan justru sibuk mengirim pesan singkat berisi tekanan dan paksaan agar Mitra Dapur menyerahkan sejumlah uang setoran ilegal.

Ironisnya, di tengah kesibukan memungut jatah preman tersebut, kewajiban administratif untuk melengkapi sasis pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru ditelantarkan oleh pihak yayasan. Kehadiran mereka tidak lebih dari sekadar makelar birokrasi yang memeras keuntungan dari keringat para pengelola dapur.

Situasi makin pelik karena banyak Mitra Dapur di Lampung yang fungsional dipaksa bergabung dengan yayasan yang secara domisili tidak berdiri di Lampung. Panjangnya sirkuit birokrasi dan sasis kemitraan antar-wilayah ini jelas tidak efisien dan merusak akuntabilitas program secara makro.

Potong Mata Rantai: Urgensi Kontrak Langsung BGN Daerah dan Mitra Dapur

Guna menyelamatkan program mulia Presiden Prabowo ini dari kehancuran sistemik, Kepala BGN yang baru dilantik bersama jajaran eksekutif harus berani mengambil langkah progresif. Opsi pertama adalah melakukan rekonstruksi total terhadap hak, kewajiban, serta menetapkan regulasi persentase insentif yang sah bagi yayasan—jika format ini bersikeras dipertahankan.

Namun, jika pemerintah ingin bergerak lebih efektif, bersihkan sasis carut-marut ini dengan cara memotong total mata rantai perantara. Sudah saatnya eksistensi yayasan dalam program MBG dievaluasi total karena terbukti tidak lagi relevan dan justru menjadi benalu sirkuit anggaran.

Langkah perubahan makro harus didorong: BGN di tiap-tiap daerah harus diberikan kewenangan penuh untuk melakukan sasis kontrak langsung (direct contracting) dengan para Mitra Dapur MBG lokal. Dengan memotong peran yayasan, alokasi dana gizi negara akan mengalir murni dari hulu ke hilir tanpa fluktuasi potongan ilegal, sekaligus memudahkan sirkuit audit investigasi oleh BPKP maupun aparat penegak hukum.

Aparat penegak hukum wajib menyisir persoalan ini secara runut, melakukan verifikasi, dan melaksanakan audit investigatif terhadap seluruh mitra di daerah. Langkah heroik Presiden Prabowo bersihkan hulu Istana harus linier dengan sasi penertiban di tingkat hilir. Hanya dengan memotong rantai birokrasi yang korup, program MBG dapat berjalan berkesinambungan demi menjaga dan menyelamatkan kualitas sumber daya manusia masa depan generasi bangsa. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post