Megaskandal Makan Bergizi Gratis: Kejagung Seret Eks Konsultan McKinsey Glory Sihombing Masuk Sel Tahanan



JAKARTA – Sirkuit penyidikan rupa-rupa gurita rasuah dalam tata kelola Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 kembali mencatat grafik lonjakan ekstrem. Menembus barikade jaringan elit, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka baru dalam sasis perkara bancakan dapur logistik nasional tersebut, Kamis (18/6/2026) malam.

Eks Konsultan firma manajemen global McKinsey & Company yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) tersebut dibidik fungsional sebagai salah satu otak atau arsitek intelektual di balik modus komersialisasi dan praktik lancung jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Penetapan status tersangka terhadap GHS dieksekusi secara legal-formal setelah tim penyidik merampungkan sirkuit pemeriksaan intensif dan mengunci sedikitnya dua alat bukti materiil yang dinilai sangat cukup untuk membuktikan draf keterlibatannya dalam pusaran korupsi makro ini,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, taktis di Kompleks Kejagung, Jakarta.

Modus Operandi: Jual Beli Titik Dapur SPBG dan Aliran Dana ke Kepala Badan Gizi

Juknis penyidikan Kejagung menguliti secara berbobot bahwa Glory bergerak lincah memanfaatkan posisinya di yayasan pengelola pangan untuk bertindak sebagai makelar proyek hulu. Tersangka diduga kuat mengomersialkan penentuan lokasi dapur umum MBG di berbagai daerah strategis—seperti Tangerang Selatan, Sleman, Yogyakarta, Bogor, hingga Karawang—kepada rupa-rupa mitra vendor swasta dengan tarif tertentu, lalu mengalirkan draf uang pelicin tersebut ke kantong Eks Kepala BGN, Prof. Dadan Hindayana.

Masuknya Glory dalam manifes rutan praktis mengatrol fluktuasi jumlah tersangka dalam klaster korupsi MBG menjadi enam orang. Kejaksaan Agung bahkan mengeluarkan draf garansi sinyal galak bahwa sasis penyidikan menolak mandek dan akan terus mengejar rupa-rupa tersangka tambahan dari klaster korporasi maupun fungsionaris birokrasi pusat.

Kejagung turut merilis draf daftar hitam enam tersangka beserta pembagian sasis peran hitam mereka:

  • Prof. Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN): Otak hulu jual beli titik dapur serta rekayasa pengadaan barang dan jasa.

  • Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (Eks Wakala BGN): Konspirator pengadaan barang jasa dan brokerasi proyek.

  • Letjen TNI (Purn) Lodewijk Pusung (Eks Wakala BGN): Pemutus kebijakan fungsional pengadaan dan alokasi titik dapur.

  • Asep Yusuf Somantri (AYS): Perantara sirkuit uang haram sekaligus orang ring satu Sony Sonjaya.

  • Andri Mulyono: Bos vendor swasta yang mengunci draf pengadaan ratusan motor listrik fiktif ke BGN senilai Rp1,1 triliun.

  • Glory Harimas Sihombing (GHS): Makelar penentu sasis lokasi dapur umum berbasis kedok yayasan pangan.

Rekam Jejak Mentereng: Jebolan ITB dan Tim Sukses Pilpres 2024

Profil Glory Harimas Sihombing memicu atensi sosiologis yang tebal karena latar belakang akademis dan politiknya yang mentereng. Jejak digital mencatat dirinya merupakan alumni Biologi Institut Teknologi Bandung (ITB) peraih Dean’s List yang sempat meniti karier di korporasi kelas atas seperti LinkAja, SYSTEMIQ, hingga Toyota Astra Financial.

Pada sirkuit Pilpres 2024, Glory menduduki posisi strategis sebagai Koordinator Balai Dewan Pakar—salah satu organ sayap relawan inti pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pasca-kemenangan politik tersebut, sasis kariernya melompat fungsional memimpin Yayasan IFSR, yang di lajur hilir diduga kuat oleh laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) bertindak sebagai tameng jaringan oligarki dan relawan pemenangan untuk menguasai pengelolaan jatah 32.000 titik SPPG nasional.

Kejagung kini tengah mendepolys tim pelacak aset (asset tracing) guna menyisir grafik aliran dana pencucian uang (money laundering) dari tangan Glory. Langkah hukum agresif ini diposisikan oleh pengamat anti-korupsi sebagai ujian nyali bagi Korps Adhyaksa untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di era transisi kepemimpinan nasional menolak tunduk pada barikade intervensi kelompok kepentingan yang ingin merampok hak nutrisi anak-anak prasejahtera Indonesia. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post