BANDAR LAMPUNG – Dinamika hukum yang menyeret pergantian sekaligus penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dipastikan tidak akan menggoyang atau menghambat akselerasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung. Satuan Tugas (Satgas) MBG Provinsi Lampung bergerak cepat memberikan garansi bahwa seluruh tahapan operasional di tingkat daerah tetap berjalan solid, steril, dan bebas dari praktik transaksional ilegal.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah komitmen sterilisasi proyek dari komersialisasi penentuan lokasi. Satgas daerah menjamin hingga detik ini tidak ditemukan adanya indikasi maupun praktik lancung berupa jual beli lokasi atau titik pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung.
Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan bahwa sistem penentuan koordinat pembangunan infrastruktur pemenuhan gizi ini dikawal dengan pengawasan yang sangat ketat. Langkah ini mengacu langsung pada koridor petunjuk teknis yang rigid untuk menutup ruang gerak para makelar proyek.
“Saya tegaskan bahwa kami belum pernah menemukan, bahkan belum pernah mendapatkan laporan atau mendengar desas-desus adanya praktik jual beli titik lokasi SPPG di Lampung. Apalagi sampai ada buktinya, itu sama sekali tidak ada,” tegas Saipul saat memberikan konfirmasi di Bandar Lampung, Kamis (4/6/2026).
Bongkar Syarat Teknis: Minimal Layani 2.500 Jiwa dan Radius Distribusi 30 Menit
Saipul meminta masyarakat, calon mitra, maupun pelaku usaha lokal untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terpedaya oleh oknum-oknum spekulan yang mengklaim memiliki "jalur belakang" atau bisa memperjualbelikan kuota titik pembangunan dapur MBG.
Menurut mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan tersebut, penentuan titik koordinat SPPG murni bersandar pada kalkulasi algoritma teknis dan kebutuhan riil di lapangan, bukan atas dasar kedekatan sirkuit personal atau mahar keuangan.
Formulasi penentuan titik dapur pengolahan makanan tersebut wajib memenuhi dua syarat absolut:
Aspek Kuantitas Penerima Manfaat: Satu titik dapur SPPG minimal harus mampu melayani dan meng-cover sedikitnya 2.500 jiwa penerima manfaat (anak sekolah dan kelompok sasaran gizi).
Aspek Geografis dan Waktu Tempuh: Radius distribusi makanan dari dapur utama menuju titik sasaran (sekolah/fasilitas terkait) dibatasi maksimal dengan jarak tempuh 30 menit atau setara dengan radius geografis 10 kilometer.
“Dua indikator pelayanan dan jarak itulah yang menjadi dasar ilmiah penentuan titik. Dapur MBG bisa dibangun di wilayah mana saja, sepanjang lokasinya tidak tumpang tindih (overlapping) dengan radius dapur lain, serta memenuhi kuota sasaran dan batas waktu antar,” urai Saipul membedah aturan teknis.
Pendaftaran Terpusat di BGN Pusat, Satgas Daerah Minta Warga Main di Sistem
Guna menjaga akuntabilitas program strategis nasional ini, Saipul mengingatkan agar para pihak yang berminat menjadi bagian dari ekosistem rantai pasok atau pengelolaan dapur untuk mengikuti prosedur formal yang telah disediakan oleh negara secara transparan.
Ia menggarisbawahi bahwa Satgas MBG di tingkat daerah tidak memiliki kewenangan absolut atau keterlibatan teknis dalam sirkuit pembukaan maupun penutupan sistem pendaftaran dapur MBG. Otoritas penuh terkait kendali dasbor pendaftaran digital tersebut berada mutlak di tangan BGN pusat di Jakarta.
“Kalau ada oknum yang menawarkan titik dengan imbalan tertentu, ya jangan ikut-ikutan, abaikan saja. Semuanya harus main di sistem resmi. Kalau seluruh persyaratan administrasi dan kelayakan teknis di lapangan memang sudah terpenuhi, saya yakin pasti lolos tanpa harus membayar sepeser pun. Kami di Satgas daerah tidak ikut terlibat dalam urusan buka-tutup sistem registrasi itu,” pungkasnya. (***)
Post a Comment