BANDAR LAMPUNG – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung bersiap melakukan migrasi teknologi secara radikal. Guna memotong barikade birokrasi yang pasif dan lambat, Pemprov Lampung menggelar Rapat Review Progress Digitalisasi Layanan Publik untuk merombak total sasis arsitektur aplikasi pengaduan masyarakat, Lampung-In, Jumat (19/6/2026).
Rapat evaluasi makro yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, di Ruang Kerja Wagub tersebut menguliti rupa-rupa sumbatan operasional sistem setelah aplikasi beroperasi selama 1,5 tahun. Pemprov kini tengah membidik juknis pembenahan komprehensif yang membelah tiga aspek fundamental: tata kelola (governance), skema operasional lapangan, serta integrasi mahadata pemerintahan.
“Aplikasi Lampung-In didesain fungsional sebagai katup pemungas transformasi digital daerah untuk mendekatkan kuping pemerintah terhadap jeritan laporan warga di tingkat tapak. Namun, hasil audit internal mendeteksi adanya fluktuasi kendala koordinasi antar-OPD yang membuat tindak lanjut aduan masyarakat kerap menggantung tanpa kepastian hukum,” tegas Wagub Jihan Nurlela taktis dalam arahannya.
Bedah Hambatan Tata Kelola: Bentuk Unit Pengelola Tunggal dan Terapkan SLA Ketat
Di meja evaluasi, Wagub menyoroti belum adanya unit khusus yang bertindak sebagai pemilik tunggal (single owner) penanggung jawab aplikasi. Akibat sasis yang tak bertuan ini, rupa-rupa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kerap melempar tanggung jawab (ping-pong) saat menyiasati laporan sektoral yang masuk dari warga.
Merespons kedaruratan birokrasi tersebut, Pemprov Lampung resmi mendeploy pembentukan unit khusus integratif yang digawangi fungsionaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Bappeda, serta Inspektorat. Guna mengunci efektivitas kerja, setiap dinas wajib menunjuk Person in Charge (PIC) administrator dengan dukungan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Service Level Agreement (SLA) yang mengikat secara hukum administrasi negara.
“Kita pasang draf aturan kerja yang rigid dan galak. Mulai dari hitungan jam masuknya draf laporan hingga batas waktu eksekusi fisik di lapangan oleh dinas teknis, semuanya dipatok terukur. Lewat skema ini, peran Inspektorat diperkuat sebagai sasis pengawas untuk menjatuhkan draf sanksi jika ada OPD yang abai terhadap aduan publik,” urai Wagub berbobot.
Caplok Kemandirian Teknologi: Deploy Fitur Chatbot Berbasis Artificial Intelligence
Langkah revolusioner ditekankan Wagub Jihan dengan mendorong penyuntikan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) ke dalam sasis Lampung-In Versi 2. Algoritma AI disiapkan fungsional untuk mengeksekusi pengkategorian laporan secara otomatis (automated sorting) serta menghidupkan fitur chatbot responsif 24 jam guna mendongkrak grafik efisiensi pelayanan.
Ekosistem digital ini juga diperluas berskala makro dengan menjalin interkoneksi bersama instansi vertikal, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Baznas, hingga jajaran pemkab/pemkot di 15 kabupaten/kota. Integrasi data hulu ini diposisikan sebagai pembeda mutlak antara kanal resmi pemerintah dengan riuh rendah keluhan warga di media sosial yang sering kali tidak berujung pada penyelesaian konkret.
Di lajur infrastruktur digital, Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, mengunci draf kepastian bahwa kedaulatan teknologi Lampung-In per tahun 2026 ini telah 100 persen dikuasai secara mandiri oleh tim internal Pemprov Lampung tanpa ketergantungan vendor luar daerah.
“Tahun lalu sasis server dan pengembangan kita masih berbagi draf kerja sama dengan Jakarta, namun tahun ini migrasi pengelolaan sudah sepenuhnya swasembada dipegang Pemprov Lampung. Kami sedang mengebut draf finalisasi peluncuran Lampung-In Versi 2 yang jauh lebih lincah, aman, dan siap mentransformasikan hubungan horizontal antara rakyat dan penguasa menuju tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkas Ganjar optimistis di hadapan Sekretaris Inspektorat Dwi Retno Mulyaningrum. (***)
Post a Comment