BREAKING NEWS: Disdikbud Lampung Terbitkan SE Ban Total Penjualan Seragam di SMA/SMK, Koperasi Sekolah Dilarang Memaksa!



BANDAR LAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengambil langkah radikal untuk membersihkan sasis penerimaan peserta didik baru dari praktik pungutan liar berkedok perlengkapan sekolah. Secara resmi, otoritas pendidikan mengunci kebijakan makro yang melarang keras seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Provinsi Lampung untuk berjualan baju seragam, Kamis (18/6/2026).

Ketegasan regulasi hulu ini dituangkan secara hitam di atas putih melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Pakaian Seragam Murid SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung. Dokumen hukum tertanggal 12 Juni 2026 tersebut diteken langsung secara elektronik via sertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., untuk dideploy fungsional kepada Kepala Cabang Dinas Wilayah I–VII serta seluruh kepala sekolah di Bumi Ruwa Jurai.

“Kami menegaskan tidak ada satu pun klausul aturan hukum yang memperbolehkan pihak sekolah bertindak sebagai vendor penjual seragam atau atribut sekolah. Sekolah menolak difungsikan sebagai lapak dagang, termasuk manipulasi draf pemaksaan lewat instrumen koperasi sekolah,” tegas Thomas Amirico taktis saat menguliti esensi draf SE tersebut jelang fajar Tahun Ajaran baru 2026/2027.

Kupas 4 Poin Juknis Surat Edaran: Bebaskan Orang Tua dari Jerat Finansial

Surat Edaran makro ini memuat empat poin sasis instruksi ketat yang wajib dipatuhi oleh seluruh fungsionaris tata kelola sekolah tanpa fluktuasi negosiasi:

  • Poin 1 (Acuan Regulasi): Implementasi sasis seragam sekolah wajib tunduk linear pada draf Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Jenis seragam yang diakui resmi hanya membelah tiga klaster: Pakaian Seragam Nasional, Seragam Pramuka, dan Seragam Khas Sekolah.

  • Poin 2 (Hak Pengadaan): Sasis pengadaan pakaian sepenuhnya menjadi wilayah tanggung jawab dan kedaulatan orang tua/wali murid. Manajemen sekolah dilarang keras mengatur, mewajibkan, atau memberikan pembebanan finansial baru bagi wali murid untuk membeli seragam baru pada setiap momentum kenaikan kelas dan kelulusan.

  • Poin 3 (Potong Barikade Administrasi): Sekolah dilarang keras mengaitkan draf administrasi proses daftar ulang siswa baru dengan pelunasan baju seragam. Rantai penyanderaan dokumen siswa lewat kedok seragam resmi diputus fungsional.

  • Poin 4 (Pasar Bebas Atribut): Wali murid diberikan kemerdekaan penuh dalam menentukan sirkuit lokasi pembelian pakaian sekolah. Orang tua dibebaskan berbelanja di toko pasar tradisional, koperasi sekolah (secara sukarela tanpa draf paksaan), atau konveksi manapun sesuai fluktuasi kemampuan dompet masing-masing.

Siapkan Sanksi Administrasi Berat: Disdikbud Buka Katup Pengaduan Publik

Thomas Amirico memaparkan, draf intervensi kebijakan ini diluncurkan sebagai respons cepat pemda dalam meredam gelombang kedaruratan keluhan masyarakat bawah. Selama ini, orang tua siswa kerap mengeluhkan ketebalan biaya paket seragam yang dipatok sepihak oleh oknum komite atau sekolah dengan grafik harga yang melambung jauh di atas harga pasar riil.

Kendati demikian, Disdikbud tetap membuka ruang fasilitasi hulu yang humanis. Sekolah diperbolehkan bergerak fungsional hanya dalam koridor membantu atau menyalurkan bantuan pakaian bagi klaster siswa dari keluarga miskin/kurang mampu secara gratis melalui subsidi silang.

“Pemprov Lampung tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif berat bagi kepala sekolah atau satuan pendidikan yang terbukti mengabaikan atau menabrak aturan main SE ini. Jika masyarakat mendeteksi adanya praktik intimidasi atau draf pemaksaan pembelian seragam berbiaya tidak wajar, kami minta segera melemparkan draf laporan tertulis langsung ke meja Disdikbud Provinsi Lampung untuk segera kita eksekusi copot,” pungkas Thomas berbobot. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post