Limbah Dapur MBG Soponyono Wonosobo Tebar Bau Busuk, Satgas Tanggamus Ancam Lapor BGN untuk Bekukan Operasional



WONOSOBO – Jaringan pengawasan program perlindungan sosial nasional di koridor barat Lampung mendadak tegang. Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Daerah Kabupaten Tanggamus memastikan akan segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kamis (11/6/2026).

Langkah taktis hulu ini dieksekusi merespons fluktuasi protes dan keresahan warga akar rumput yang terganggu oleh aroma busuk menyengat dari cairan limbah sisa pengolahan dapur masal tersebut.

Pihak manajemen dapur SPPG Soponyono melalui Hubungan Masyarakat (Humas) nya, Yuliar Baro, langsung melempar draf permohonan maaf dan ucapan terima kasih atas fungsi kontrol horizontal yang dilemparkan awak media sebagai penyambung lidah masyarakat. Pihaknya berjanji akan segera membenahi sasis tata kelola pembuangan sampah agar kenyamanan warga sekitar tidak terusik.

“Kami pastikan sirkuit pembuangan sampah organik dan nonorganik sudah dipisahkan untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi. Adanya keluhan ini menjadi koreksi internal bagi kami untuk berbenah lebih baik lagi ke depan,” kelit Yuliar Baro.

Tabrak Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, Ancaman Sanksi Penutupan Permanen Mengintai

Kendati pihak humas mengeklaim pembuangan sudah sesuai prosedur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus mematok aturan hitam di atas putih secara vertikal. Perwakilan DLH, Asep, membongkar bahwa sasis tata kelola limbah cair untuk seluruh dapur pemasok gizi anak sekolah wajib tunduk tanpa tawar pada regulasi ketat Peraturan Badan Gizi Nasional (Peraturan BGN) Nomor 1 Tahun 2026.

Asep menegaskan, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang fungsional adalah syarat absolut yang wajib dibangun di setiap titik bangunan SPPG sebelum beroperasi memproduksi makanan.

“Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 sudah sangat klir. Seluruh SPPG wajib mengolah limbahnya secara mandiri. Jika hasil verifikasi lapangan membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian fungsional IPAL, BGN memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan sanksi berjenjang. Mulai dari draf teguran tertulis, penutupan operasional sementara, hingga sanksi pemutusan kontrak alias penutupan permanen. Dapur Soponyono harus segera berbenah sebelum draf sanksi itu diketuk,” tegas Asep mengingatkan.

Satgas Pemda Keluhkan Garis Koordinasi Vertikal dan Kendala Anggaran Lapangan

Di sisi lain, sasis pengawasan di tingkat daerah ternyata menyimpan dinamika horizontal yang rumit. Perwakilan Satgas Pemda Tanggamus dari Dinas Bapperida/Bappeda, David, membongkar bahwa komite satgas pengawas ini diisi oleh formasi gabungan lintas sektoral yang kuat, melibatkan jajaran Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, hingga Kodim 0424/Tanggamus.

Namun, David mengeluhkan bahwa selama ini sasis operasional peninjauan ke rupa-rupa titik dapur MBG di lapangan terpaksa menggunakan sirkuit biaya mandiri karena tiadanya draf penganggaran khusus dari pusat untuk tim pengawas daerah. Hambatan itu kian dipersulit oleh fluktuasi respons dari pengelola dapur MBG yang terkadang tidak kooperatif karena merasa garis garis koordinasi pertanggungjawaban mereka bersifat vertikal langsung ke BGN pusat, bukan ke Pemda.

“Beberapa SPPG yang kami datangi ada yang responsnya baik, ada yang mengabaikan kami karena merasa mereka hanya tunduk pada BGN. Tapi perlu dicatat, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait perbaikan sistem pengolahan air limbah, IPAL itu hukumnya wajib, tidak bisa tidak,” papar David taktis.

Satgas Tanggamus berjanji dalam draf waktu dekat akan langsung menerjunkan tim gabungan lintas institusi untuk membedah dan menelusuri sasis saluran IPAL di dapur MBG Soponyono Wonosobo. Jika ditemukan bukti autentik adanya pembuangan cairan limbah mentah tanpa filter ke selokan warga, Satgas akan langsung melemparkan draf rekomendasi hitam di atas putih ke BGN Provinsi Lampung untuk membekukan total izin operasional dapur tersebut. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post