BANDAR LAMPUNG – Sirkuit persidangan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 resmi meledakkan kejutan baru di ruang sidang. Bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jalannya sidang membongkar secara gamblang draf dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala makro yang menyeret nama Bupati Pesawaran saat ini, Nanda Indira Bastian, Rabu (17/6/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto, mantan Kabag Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, menguliti secara berbobot rupa-rupa sasis aliran dana haram senilai Rp4,22 miliar. Uang pelicin proyek tersebut diduga kuat dialirkan fungsional untuk menyamarkan aset hasil korupsi berupa pembangunan rumah mewah yang berdiri tegak di Gang Bukit, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
“Aset tanah dan bangunan seluas 390 meter persegi itu saat ini terkonfirmasi telah beralih dan dibalik nama atas nama Nanda Indira Bastian, yang merupakan istri dari terdakwa mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis,” urai Hendry taktis menjawab cecaran pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung.
Modus Operandi 'Rumah Bukit': Dari Uang Bungkus Plastik hingga Setoran 20 Persen Kadis
Dalam kesaksian hitam di atas putih, Hendry mengaku bertindak sebagai perantara tunai sirkular yang mengantarkan draf uang dari tangan Dendi Ramadhona kepada Fanny Setiawan (mantan Kabag Umum yang kini naik kelas menjadi pejabat Eselon II) selaku pemilik awal lahan. Hendry merinci sasis penyerahan uang tunai pertama sebesar Rp1 miliar dieksekusi di kediaman orang tua Dendi, disusul gelombang kedua senilai Rp500 juta dalam kondisi terbungkus rapat.
Berdasarkan draf surat dakwaan JPU Kejati Lampung, seluruh sasis pembiayaan pembangunan arsitektur "Rumah Bukit" tersebut ditimpakan fungsional kepada mantan Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, atas perintah komando dari Dendi Ramadhona. Dana taktis miliaran tersebut dihimpun secara agresif melalui juknis pemotongan atau setoran fee proyek SPAM sebesar 20 persen dari barikade para rekanan kontraktor di Dinas PUPR.
JPU membedah secara rigid rupa-rupa alokasi penggunaan dana haram Rp4,22 miliar tersebut:
Pembayaran Kontraktor Fisik (H. Sarimin): Menyerap anggaran sebesar Rp3,5 miliar.
Jasa Arsitektur Gubahan (Ir. Danta Muhitha): Menguras dana tunai sebesar Rp500 juta.
Desain Interior Mewah: Memakan ongkos logistik sebesar Rp200 juta.
Saat pasokan dana dari Zainal Fikri terpantau kritis dan kehabisan napas, sisa tunggakan pembangunan sebesar Rp1,05 miliar dilaporkan langsung dilanjutkan dan dicover oleh Duwi Heriyanto, yang diidentifikasi di lapangan bertindak sebagai ajudan pribadi dari ayah kandung Dendi, yakni anggota DPR RI Zulkifli Anwar. Menatap rincian angka-angka fantastis ini, terdakwa Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri hanya mampu terdiam membisu di kursi pesakitan.
Intimidasi Saksi Terbongkar: Ajudan Bupati Diduga Desak Saksi Layangkan Kebohongan
Fakta persidangan bergerak semakin liar ketika subkontraktor pembangunan, H. Sarimin, dan sang arsitek, Danta, kompak bernyanyi membongkar adanya intervensi horizontal dari pihak luar. Keduanya mengaku sempat didatangi oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai ajudan Bupati Pesawaran aktif pasca-menerima surat panggilan resmi dari penyidik korps Adhyaksa.
Saksi Sarimin memaparkan bahwa oknum ajudan tersebut mengarahkan dengan juknis khusus agar para saksi melayangkan draf kebohongan di hadapan penyidik Kejati dengan mengklaim bahwa megaproyek rumah mewah tersebut adalah milik Zulkifli Anwar, bukan milik Dendi Ramadhona, demi memutus rantai keterlibatan dinasti politik setempat.
“Saya menolak keras barikade arahan tersebut. Saya pilih sasis aman dan bilang apa adanya ke penyidik Kejati bahwa yang saya kerjakan secara fisik itu adalah rumah Dendi Ramadhona, bukan milik Zulkifli Anwar,” tegas Sarimin berbobot di lajur ruang sidang.
Target Tersangka Jilid II: Kejati Lampung Bidik Delik Pencucian Uang
Mencuatnya nama Fanny Setiawan dan Bupati Nanda Indira Bastian dalam sirkuit pembuktian materiil ini mempertebal sinyalemen perluasan penyidikan oleh penyidik gedung bundar Kejati Lampung. Kedua figur elite tersebut kini berada dalam bidikan ketat dan berpotensi besar masuk ke dalam manifes daftar "calon terdakwa tahap II" khusus untuk klaster penanganan perkara TPPU.
Hingga draf laporan ini diturunkan ke meja redaksi, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum melayangkan draf rilis resmi lanjutan mengenai jadwal pemanggilan kembali para pihak eksekutif tersebut.
Kendati demikian, publik dan pengamat hukum di Bumi Ruwa Jurai menaruh atensi tertinggi agar Kejati menolak loyo dalam mengusut tuntas gurita korupsi air minum yang telah merampas hak hidup dasar masyarakat Pesawaran ini hingga ke akar-akarnya. (***)
Post a Comment