BANDAR LAMPUNG – Sengketa agraria menahun yang melibatkan ribuan warga transmigrasi di Kabupaten Mesuji memasuki babak baru yang kian memanas. Ribuan masyarakat dari enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang bersiap menggelar aksi massa besar-besaran untuk menduduki Kantor Gubernur Lampung serta Gedung DPRD Provinsi Lampung dalam kurun waktu dua pekan ke depan.
Langkah taktis tersebut diambil sebagai akumulasi kekecewaan warga terhadap PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) atau PT Lambang Jaya Group yang dituding telah menguasai lahan hak transmigran secara sepihak sejak tahun 1992. Sebelum mengeksekusi rencana pendudukan fisik atas lahan yang disengketakan, barisan masyarakat adat dan transmigran akan lebih dulu memusatkan tekanan politik di ibu kota provinsi.
“Tim advokasi saat ini sedang merapatkan barisan dan melakukan konsolidasi masif di tingkat bawah. Kami akan menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung guna mendesak intervensi konkret pemerintah untuk mengembalikan hak atas tanah transmigrasi yang puluhan tahun dicengkeram perusahaan,” tegas Kuasa Hukum masyarakat enam desa, Gindha Ansori Wayka, Sabtu (27/6/2026).
Gerakan ini menyatukan suara dari enam desa terdampak, meliputi Desa Mulya Agung, Desa Sumber Rejo, Desa Agung Batin, Desa Rejo Mulyo, Desa Suka Agung, dan Desa Gedung Sri Mulyo.
Blokade Regulasi: Tim Hukum Desak Menteri ATR/BPN Batalkan HGU
Di samping menyiapkan pergerakan massa ke jalan, lini hukum peradilan bergerak dinamis. Tim advokasi telah melayangkan surat resmi kepada Menteri ATR/BPN RI guna memblokir setiap draf proses penerbitan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT PAL. Mereka secara rigid menuntut pembatalan HGU eksisting dan pengembalian tanah tersebut kepada warga selaku pemilik sah.
Desakan serupa dikirimkan kepada Menteri Transmigrasi RI serta Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung guna membedah dokumen sasis kepemilikan lahan secara objektif. Gindha mengingatkan, secara sirkular hukum kehutanan dan transmigrasi, apabila tanah transmigrasi tidak dimanfaatkan oleh penerima awal atau ahli warisnya, maka aset tersebut demi hukum wajib dikembalikan ke Direktorat Transmigrasi, bukan otomatis beralih menjadi milik korporasi swasta.
Bidik Ranah Pidana: Dugaan Penggelapan Sertifikat dan Korupsi Agraria
Konflik ini juga melebar ke ranah hukum pidana. Tim hukum mendeteksi adanya draf permufakatan jahat pada medio 1993 hingga 1997. Saat itu, oknum kepala desa mengumpulkan Surat Hak Pemilikan (SHP) atau Surat Keterangan Hak Pemilikan (SKHP) milik warga dengan dalih peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, dokumen-dokumen vital tersebut diduga kuat justru digelapkan dan diserahkan kepada pihak perusahaan.
"Kami sedang menyusun berkas laporan ke Polda Lampung terkait dugaan penggelapan dokumen SHP/SKHP warga yang hingga kini tidak pernah dikembalikan oleh perusahaan. Selain itu, draf dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah negara secara ilegal ini juga akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," pungkas Gindha. (***)
Post a Comment