BANDAR LAMPUNG – Konflik agraria menahun yang melibatkan ribuan warga transmigrasi di Kabupaten Mesuji dipastikan memasuki babak baru yang lebih progresif. Gagal mendapatkan respons maksimal dari berbagai upaya mediasi sebelumnya, gelombang massa dari enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang mengancam akan mengepung dan menduduki Kantor Gubernur serta Gedung DPRD Provinsi Lampung dalam kurun waktu dua pekan ke depan.
Gerakan pendudukan sasis birokrasi ini diposisikan sebagai langkah pendobrak guna mendesak percepatan penyelesaian sengketa lahan yang diduga dikuasai secara sepihak oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) atau PT Lambang Jaya Group sejak tahun 1992. Sebelum melakukan aksi pendudukan fisik secara langsung di atas lahan sengketa, barisan warga dari Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo ini akan memusatkan tekanan politiknya di ibu kota provinsi.
“Rencana aksi ini merupakan bagian dari skenario advokasi terukur terhadap hak-hak transmigran yang diduga telah direnggut selama puluhan tahun. Massa akan bergerak ngeluruk ke Kantor Gubernur dan DPRD untuk mendesak pemda segera mengembalikan tanah hak mereka,” tegas Kuasa Hukum masyarakat, Gindha Ansori Wayka, Sabtu (27/6/2026).
Dalam mengawal portofolio kasus makro ini, Gindha didampingi oleh tim hukum dari Kantor Hukum GAW & Rekan, yang terdiri dari Benson Wertha, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianus, Deni Anjasmoro, Alfi Rahmanda, serta Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing.
Kepung Jalur Regulasi: Desak Menteri ATR/BPN Batalkan HGU PT PAL
Di lajur birokrasi hulu, tim advokasi telah bergerak memblokade ruang gerak korporasi dengan menyurati Menteri ATR/BPN RI. Surat tersebut berisi tuntutan tegas agar kementerian membatalkan Hak Guna Usaha (HGU) eksisting atas nama PT PAL dan menolak setiap draf permohonan perpanjangan maupun penerbitan izin baru di atas tanah objek sengketa.
Langkah serupa dikirimkan kepada Menteri Transmigrasi RI guna mengembalikan tanah negara tersebut kepada ratusan kepala keluarga transmigran selaku pemilik sah. Di tingkat regional, tim hukum telah menyerahkan berkas alat bukti pendukung kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung agar polemik ini masuk dalam draf pembahasan prioritas oleh Tim Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung, sekaligus meminta DPRD mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing).
Jerat Pidana Berlapis: Siapkan Laporan Penggelapan Dokumen ke Polda dan Korupsi ke Kejati
Tak hanya mengandalkan jalur administrasi, tim hukum GAW juga tengah mematangkan berkas perkara untuk menyeret persoalan ini ke ranah hukum pidana komprehensif. Perusahaan dan sejumlah oknum dibidik atas dugaan penggelapan Surat Hak Pemilikan (SHP) atau Surat Keterangan Hak Pemilikan (SKHP) massal pada medio 1993 hingga 1997. Saat itu, dokumen dikumpulkan oleh oknum kepala desa dengan janji peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Melik (SHM), namun data menunjukkan dokumen tersebut justru diserahkan ke PT PAL dan tidak pernah dikembalikan hingga kini.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga akan disurati terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korporasi atas penguasaan aset tanah transmigrasi secara ilegal. Tim hukum menilai tindakan pengalihan hak tersebut menabrak rambu-rambu hukum agraria nasional.
Sesuai Pasal 2 Ayat (4) Huruf a sampai f Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi, apabila tanah tersebut tidak dimanfaatkan oleh penerima awal atau ahli warisnya, maka tanah itu demi hukum wajib dikembalikan penguasaannya kepada Direktorat Transmigrasi, bukan serta-merta dicaplok atau dialihkan secara sirkular ke bawah kendali korporasi swasta. (***)
Post a Comment