Kajati Danang Suryo Warning Pemain Dapur SPPG: Menyeleweng Pasti Diproses


 BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengintensifkan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Bumi Ruwa Jurai. Tim khusus internal korps adhyaksa dilaporkan tengah bergerak melakukan penelusuran mendalam terkait maraknya praktik percaloan dalam penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Isu penyimpangan ini telah memicu keresahan publik menyusul meroketnya nilai transaksi gelap untuk mengunci hak pengelolaan dapur. Berdasarkan penelusuran, pada awal peluncuran program di tahun 2025, mahar ilegal atau "uang titik" tersebut berada di kisaran Rp100 juta. Namun memasuki pertengahan tahun 2026, nilai jual beli titik lokasi SPPG melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp250 juta sampai Rp350 juta per titik, tergantung letak geografis dan kuota penerima manfaat.

Isyarat ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo. Pihaknya menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan menoleransi segala bentuk manipulasi anggaran yang mereduksi hak-hak pemenuhan nutrisi masyarakat.

"Kami mulai menjalankan fungsi pengawasan sesuai arahan pemerintah pusat. Setiap pelanggaran terhadap pelaksanaan program MBG akan ditangani sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga pemantauan aspek gizi di lapangan. Angka Rp10.000 per porsi adalah hak masyarakat yang harus bermanfaat sepenuhnya, tidak untuk dicari profitnya oleh oknum tertentu," tegas Danang Suryo Wibowo, Senin (22/6/2026).

Isu Anggota DPRD Ikut Mengelola Dapur SPPG

Penegasan sikap dari pimpinan Kejati Lampung tersebut dilaporkan membuat sejumlah oknum pelaku ketar-ketir. Ruang gerak para spekulan yang berburu keuntungan besar melalui jatah pengadaan makanan harian senilai hingga Rp100 juta per hari kini mulai dipersempit oleh radar intelijen kejaksaan.

Di sisi lain, pusaran kasus ini melebar ke ranah legislatif. Muncul dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Lampung yang ikut "bermain" dalam pengelolaan dapur SPPG. Para wakil rakyat tersebut disinyalir memanfaatkan basis daerah pemilihan (dapil) mereka untuk menguasai lebih dari satu unit dapur produsen makanan.

Bahkan, data awal mengindikasikan adanya oknum anggota DPRD Provinsi Lampung yang mengendalikan hingga 5 unit dapur sekaligus. Proses verifikasi dokumen pendukung saat ini terus dipacu oleh berbagai elemen pengawas independen guna memperkuat laporan hukum.

Kejati Bidik Unsur Kelalaian Fatal dan Kasus Keracunan

Selain membidik indikasi suap operasional dan percaloan penentuan titik, Kejati Lampung mengunci satu parameter pelanggaran fatal yang akan langsung diseret ke ranah pidana, yakni aspek keamanan pangan. Kasus keracunan massal akibat konsumsi hidangan MBG diposisikan sebagai pelanggaran hukum berat yang tidak memiliki ruang toleransi.

Sinergi pengawasan yang diperketat oleh Kejati Lampung bersama jajaran penyidik ini diharapkan mampu menjadi benteng penegakan hukum yang efektif. Langkah proaktif ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para vendor, pengusaha, maupun oknum pejabat daerah agar segera menghentikan praktik lancung manipulasi bahan makanan demi menjaga keselamatan anak bangsa dan stabilitas anggaran negara di tahun 2026. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post