BANDAR LAMPUNG – Langkah tegas Pemerintah Pusat dalam menegakkan regulasi tata kelola sengketa agraria dan kawasan hutan di Provinsi Lampung menuai dukungan luas. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI resmi menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Inhutani V lantaran korporasi pelat merah tersebut terbukti mengabaikan kewajiban hukum terhadap masyarakat lokal di Kabupaten Way Kanan.
Ketegasan sanksi dari kementerian ini diapresiasi langsung oleh penasihat hukum masyarakat adat Way Kanan, Gindha Ansori Wayka. Menurutnya, intervensi hukum dari Kemenhut menjadi preseden krusial sekaligus babak baru dalam memulihkan hak-hak ekonomi serta ruang hidup masyarakat adat yang selama puluhan tahun terpinggirkan di sekitar kawasan hutan produksi.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kementerian Kehutanan yang telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Inhutani V. Korporasi ini terbukti kuat melanggar ketentuan Pasal 283 Huruf K Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” tegas Gindha Ansori Wayka, Jumat (26/6/2026).
Tabrak PP 23/2021: PT Inhutani V Abai Bangun Kemitraan Kehutanan
Gindha menguraikan secara rinci bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena PT Inhutani V secara konsisten mengabaikan mandat kemitraan dengan penduduk lokal di dalam dan di sekitar areal kerjanya. Praktik pengabaian ini dinilai menabrak ketentuan Pasal 139 Huruf M dan Pasal 157 Ayat 2 PP Nomor 23 Tahun 2021.
Dalam klausul hukum tersebut, pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan diwajibkan secara mutlak untuk menjalin kerja sama kemitraan kehutanan dengan masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar aktivitas investasi tidak memicu konflik vertikal, melainkan memberikan dampak kesejahteraan sosial-ekonomi yang berimbang di tingkat tapak.
"Jadi selama ini PT Inhutani V mengabaikan kewajiban tersebut. Untuk ke depan, jika ada perusahaan pengganti atau Inhutani jilid II, kami mendesak agar masyarakat adat dan warga sekitar wajib dilibatkan sejak awal dalam skema kemitraan yang transparan agar hak-hak tahunan mereka terpenuhi," tambah Gindha.
Kembalikan Manfaat Register 44 Seutuhnya Kepada Warga Adat
Sorotan tajam penasihat hukum tertuju pada bentang wilayah Register 44 Way Kanan. Gindha mencatat, sejak status kawasan tersebut diubah dari hutan larangan menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) pada tahun 1996 silam, masyarakat adat setempat dilaporkan sama sekali tidak merasakan asas pemanfaatan dari hasil pengelolaan hutan berskala makro tersebut.
Melalui momentum turunnya sanksi dari Kemenhut ini, elemen masyarakat adat mendesak Presiden RI, Gubernur Lampung, dan jajaran pemangku kebijakan terkait untuk menyamakan persepsi hukum dalam membela hak rakyat kecil.
Fokus utamanya adalah memastikan pengelolaan tanah dan komoditas di Register 44 dikembalikan fungsionalitasnya demi kemakmuran warga lokal, sekaligus membersihkan ekosistem kehutanan Lampung dari praktik monopoli usaha yang tidak memanusiakan masyarakat sekitar hutan. (***)
Post a Comment