Harga TBS Sawit Way Kanan Anjlok di Bawah Rp1.500, DPRD Lampung Desak Pabrik Perluas Kemitraan Petani

 


BANDAR LAMPUNG – Jeritan petani kelapa sawit di sejumlah daerah hulu Provinsi Lampung memantik reaksi keras dari parlemen daerah. Menyusul anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit secara tajam dalam beberapa pekan terakhir, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendesak adanya perluasan pola kemitraan strategis antara petani swadaya dan pabrik pengolahan kelapa sawit sebagai solusi jangka panjang.

Kondisi kritis ini diungkapkan langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, usai menggelar serap aspirasi dan kunjungan kerja di daerah pemilihannya yang meliputi Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan.

Dari hasil dialog tatap muka dengan konstituen di tingkat tapak, Mikdar menemukan fakta lapangan yang memprihatinkan. Di beberapa wilayah Kabupaten Way Kanan, harga jual TBS sawit di tingkat petani mandiri merosot drastis hingga menyentuh angka di bawah Rp1.500 per kilogram.

"Situasi di lapangan sangat memprihatinkan. Pendapatan yang diterima petani saat ini sudah tidak lagi sebanding dengan tingginya biaya produksi dan perawatan kebun yang harus mereka keluarkan. Inflasi modal kerja tidak ditutupi oleh harga jual," tegas Mikdar Ilyas di Bandar Lampung.

Sengkarut Selisih Harga Petani Mitra dan Non-Mitra

Merespons temuan tersebut, Komisi II DPRD Lampung langsung bergerak cepat melakukan koordinasi vertikal dengan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. Dari hasil bedah masalah, terungkap bahwa jurang pemisah harga dipicu secara dominan oleh status kelembagaan petani di hadapan pabrik pengolahan.

Petani yang telah terikat dalam pola kemitraan resmi dengan korporasi relatif aman karena memperoleh harga stabil yang mengacu pada formula ketetapan pemerintah. Sebaliknya, nasib malang menimpa petani non-mitra (swadaya) yang terpaksa menerima harga rendah akibat bergantung pada rantai tengkulak.

"Selisih harga antara petani yang bermitra dengan yang non-mitra di Lampung saat ini sangat timpang, berkisar antara Rp400 hingga Rp500 per kilogram. Untuk skala tonase perkebunan, ini adalah angka kehilangan pendapatan yang sangat besar bagi rumah tangga petani," urai Mikdar.

DPRD tidak menampik bahwa disparitas harga ini juga dipengaruhi oleh faktor kualitas tegakan buah. Petani mitra umumnya menerapkan standar budidaya, pemupukan, dan manajemen panen yang ketat sesuai asistensi perusahaan sehingga kualitas rendemen buahnya terjaga. Sementara petani mandiri kerap terkendala modal dan edukasi, sehingga hasil panennya dinilai belum memenuhi kualifikasi standar pabrik.

Dorong Koperasi Merah Putih Masuk Ruang Redesain Pasar

Sebagai langkah taktis penyelamatan ekonomi petani, Komisi II DPRD Lampung menilai koridor perluasan kemitraan adalah instrumen regulasi paling realistis. Parlemen mendorong dinas terkait untuk memfasilitasi para petani mandiri agar segera mengorganisasikan diri ke dalam kelompok tani (poktan) maupun Koperasi Merah Putih.

Di sisi lain, Mikdar Ilyas mengingatkan pihak manajemen pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Lampung untuk membuka pintu kemitraan selebar-lebarnya dan memangkas birokrasi yang rumit bagi petani lokal yang ingin bergabung. Hubungan agroindustri ini harus diletakkan pada asas mutualisme, bukan eksploitatif.

"Petani wajib kita bina agar mampu menyuplai buah sesuai standar kualitas pabrik. Namun di sisi lain, korporasi dan pabrik memiliki kewajiban moral serta hukum untuk membuka akses pasar dan menyerap hasil panen rakyat. Mata rantai distribusi yang terlalu panjang dan permainan harga di tingkat pengepul harus kita pangkas lewat kemitraan ini," cetusnya.

Parlemen Siap Panggil Dinas Perkebunan dan Manajemen Pabrik

Komisi II DPRD Provinsi Lampung memastikan persoalan ini tidak akan berhenti pada tataran imbauan semata. Dalam waktu dekat, parlemen menjadwalkan agenda dengar pendapat (hearing) dengan memanggil Dinas Perkebunan serta jajaran direksi pabrik pengolahan sawit di Lampung guna merumuskan regulasi bersama.

"Kami tidak ingin membiarkan petani sawit terus berada di posisi tawar yang lemah dan menjadi pihak yang selalu dirugikan oleh fluktuasi pasar. Kasus ini akan kami kawal secara ketat di DPRD agar petani sawit di Lampung mendapatkan proteksi hukum, kepastian harga yang layak, dan peningkatan kesejahteraan yang riil," pungkas Mikdar. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post