Gerilya Berkas Malam Hari, Oknum Jaksa Kejari Metro Diduga Jadi Makelar Kasus Bos Debt Collector

 


METRO – Prinsip luhur keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) di wilayah hukum Kota Metro kini terancam ternoda. Proses perdamaian dalam sirkuit persidangan perkara kekerasan yang menjerat bos debt collector berinisial AU alias Ari Ubenz, memicu sorotan tajam publik. Muncul dugaan kuat adanya intervensi sistematis dari oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro yang bertindak di luar prosedur demi mengondisikan perkara.

Indikasi pengondisian ini menyeruak ke permukaan dalam sirkuit persidangan di Pengadilan Negeri Metro, Kamis (4/6/2026). Oknum korps berbaju cokelat tersebut dituding melakukan tekanan psikologis halus agar korban bersedia menandatangani berkas RJ, meskipun sejumlah poin krusial dalam kesepakatan ganti rugi belum sepenuhnya dipenuhi oleh terdakwa.

Padahal, merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, mekanisme penyelesaian perkara wajib bersandar pada kesepakatan murni tanpa paksaan, tanpa intimidasi, serta bersih dari penyalahgunaan wewenang.

Kuasa Hukum Bongkar Aksi Jemput Bola yang Tidak Lazim di Rumah Korban

Dugaan aroma miring makelar kasus (makus) ini dibongkar oleh Kuasa Hukum korban, Asep Prasinggih. Ia menilai sirkuit administrasi RJ yang dipaksakan bergulir di meja hijau tersebut sangat cacat materiil dan patut dipertanyakan legalitas hukumnya.

Asep membeberkan adanya pergerakan tidak lazim di luar jam dinas, di mana oknum dari institusi kejaksaan dilaporkan bergerilya mendatangi langsung kediaman pribadi korban. Kedatangan oknum tersebut ditengarai kuat untuk mendesak korban segera meneken draf perdamaian tanpa didampingi oleh tim hukumnya.

"Ada tindakan yang sangat tidak lazim ketika oknum institusi kejaksaan mendatangi langsung rumah klien kami untuk meminta penandatanganan berkas RJ. Kami menduga kuat ada upaya memunculkan tekanan psikologis agar proses ini berjalan mulus sesuai pesanan pihak tertentu. Padahal, syarat materiel belum dilaksanakan penuh oleh terdakwa," bongkar Asep Prasinggih dengan nada masygul.

Asep menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat protes resmi kepada aparat penegak hukum agar tidak menindaklanjuti permohonan RJ tersebut. Namun, surat tersebut seolah diabaikan. Kondisi kian mencurigakan lantaran pasca-insiden gerilya berkas tersebut, korban mendadak "hilang" dan sulit untuk ditemui oleh tim penasihat hukumnya sendiri.

JPU Irit Bicara, Terdakwa Klaim Gelontorkan Uang Rp80 Juta

Di dalam ruang sidang, sirkuit pemeriksaan berjalan dinamis tanpa kehadiran kuasa hukum korban. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PN setempat, terdakwa Ari Ubenz menyampaikan permohonan maaf dan mengklaim telah menyerahkan uang kompensasi pemulihan kerugian fisik maupun materiel sebesar Rp80 juta kepada korban.

Usai persidangan diketuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, M. Habi, memilih irit bicara saat dicecar jurnalis mengenai kejanggalan sirkuit formalitas RJ yang dituding menabrak Perja Nomor 15 Tahun 2020 tersebut.

“Kita sama-sama mendengar di dalam persidangan bahwa sudah ada perdamaian dan terdakwa juga telah meminta maaf kepada korban,” kilih M. Habi singkat seraya menyudahi sesi wawancara.

Upaya awak media untuk menggali transparansi kasus ini di Gedung Kejari Metro juga membentur dinding senyap. Petugas humas kejaksaan setempat tidak memberikan respons atau rilis klarifikasi tertulis meskipun para kuli tinta telah menunggu di ruang tunggu sirkuit Humas selama lebih dari satu jam.

Sikap tertutup ini kian mempertebal fluktuasi persepsi miring di tengah masyarakat bahwa bos debt collector tersebut mendapat perlakuan istimewa dan proteksi hukum dari oknum internal kejaksaan. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post