BANDAR LAMPUNG – Langkah darurat demi menyelamatkan sirkuit masa depan ratusan pelajar diambil alih secara penuh oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung secara resmi mengambil alih penanganan seluruh siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung setelah pihak yayasan dinyatakan gagal total memenuhi standar kualifikasi persyaratan operasional sekolah.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengonfirmasi bahwa proses pemindahan massal para siswa tersebut saat ini berjalan fluktuatif dan telah mendekati sirkuit rampung 100 persen.
Langkah intervensi birokrasi ini terpaksa diketuk lantaran pihak Yayasan Siger berulang kali mengabaikan instruksi tertulis otoritas pendidikan daerah. Sejak 13 Mei 2026, Disdikbud sebenarnya telah melayangkan perintah tegas agar SMA Siger 1 dan 2 menghentikan aktivitas penerimaan siswa baru serta segera melakukan pemindahan mandiri terhadap anak didiknya.
“Kami sudah meminta manajemen SMA Siger untuk melakukan pemindahan siswa dan tidak boleh lagi menerima murid baru. Namun, sampai batas waktu krusial yang telah ditentukan, instruksi tersebut sama sekali tidak dilaksanakan di lapangan,” tegas Thomas Amirico dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (4/6/2026).
Borok Aset dan Jam Belajar Minim, Opsi Solusi Ditolak Yayasan
Lebih dalam, Thomas membeberkan bahwa penahanan izin operasional dua sekolah swasta tersebut didasari atas hasil evaluasi teknis yang membentur aturan. Pihak yayasan dinilai belum mampu melengkapi dokumen keabsahan aset sekolah serta gagal memenuhi standar akumulasi jam belajar mengajar yang diwajibkan oleh kurikulum nasional.
Disdikbud mengklaim tidak serta-merta melakukan penutupan paksa. Pihak yayasan sempat dipanggil secara khusus untuk diberikan beberapa opsi sirkuit penyelesaian yang fluktuatif. Namun, seluruh jalan tengah yang disodorkan pemerintah dimentahkan karena tidak mampu dipenuhi secara finansial maupun manajerial oleh yayasan.
Puncaknya terjadi pada 28 Mei 2026, di mana manajemen Yayasan Siger akhirnya resmi angkat tangan (menyerah) dan menandatangani dokumen penyerahan sirkuit penanganan serta pemindahan siswa secara penuh kepada pihak Pemprov Lampung.
“Secara legal dan resmi, mereka menyerahkan penanganan siswa SMA Siger kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Ini murni langkah penyelamatan agar hak dasar siswa-siswa yang ada di sana tidak telantar atau kehilangan status studinya,” jelas Thomas.
Sebar 102 Siswa ke Enam Sekolah Swasta Berdasarkan Domisili
Guna menampung gelombang kepindahan tersebut, Disdikbud Lampung bergerak cepat menjalin komunikasi dengan memetakan enam sekolah swasta penerima di sirkuit wilayah Bandar Lampung. Proses distribusi murid dilakukan secara humanis berdasarkan kesepakatan bersama orang tua murid serta disesuaikan dengan kedekatan radius domisili tempat tinggal masing-masing anak.
Adapun enam sekolah swasta penampung yang disiapkan adalah:
SMA Arjuna
SMA Bina Mulya
SMA Asafina
SMA Islamiyah
SMA Pangudi Luhur
SMA Budaya
Berdasarkan basis data administrasi, dari total 102 siswa yang terdaftar di kedua sekolah SMA Siger tersebut, sebanyak 73 siswa tercatat telah merampungkan sirkuit pemindahan berkas. Sementara sisa 29 siswa lainnya masih tertahan di meja administrasi internal dan ditargetkan klir dalam waktu singkat.
“Alhamdulillah, para orang tua dan siswa bisa menerima kebijakan ini dengan terbuka dan senang. Insya Allah, hari Jumat ini proses pemindahan resmi dilakukan secara fluktuatif, dan mereka bisa langsung mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah tujuan. Fokus utama kami yang penting anak-anak ini tetap sekolah dan tidak ada yang putus di tengah jalan,” pungkas Thomas Amirico. (***)
Post a Comment