Gedung Convention Hall Kalianda Rp18,5 Miliar Mangkrak, LSM PRO RAKYAT Desak Kejari Periksa Dinas PUPR Hingga Rekanan

 


KALIANDA – Alokasi anggaran fantastis bernilai puluhan miliar rupiah yang digelontorkan untuk pembangunan Gedung Convention Hall atau Gedung Serba Guna (GSG) Kalianda kini memantik polemik di tengah publik. Proyek mercusuar yang sedianya diproyeksikan menjadi ikon kebanggaan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan tersebut justru ditemukan dalam kondisi terbengkalai, tidak selesai, dan terkesan dibiarkan mangkrak di pusat pemerintahan.

Kondisi fisik bangunan yang memprihatinkan ini langsung memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT. Mereka menduga adanya indikasi penyimpangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang berpotensi kuat memicu kerugian keuangan negara dalam skala besar.

Merujuk data resmi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda tersebut memiliki pagu anggaran murni sebesar Rp18,5 miliar. Dana jumbo ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 yang diarsiteki oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

“Bangunan ini berdiri megah tepat di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan di Kalianda. Sangat tidak masuk akal jika aparat penegak hukum di kejaksaan tidak melihat kondisi riil fisik yang terlantar ini. Kami menduga kuat pengerjaan proyek tidak sesuai spek dan volume, sehingga terbengkalai sampai hari ini,” tegas Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, saat memberikan keterangan resmi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (3/6/2026).

Tuntut Audit Fisik Lapangan dan Pemeriksaan Menyeluruh Para Pejabat

Didampingi Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E, perwakilan masyarakat ini mendesak Korps Adhyaksa Lampung Selatan untuk segera turun gunung mengambil tindakan represif hukum. Mereka meminta kejaksaan melayangkan surat pemanggilan resmi guna memeriksa seluruh jajaran yang bertanggung jawab atas rantai komando proyek tersebut.

Pihak-pihak yang didesak untuk segera diperiksa secara intensif meliputi:

  • Kepala Dinas dan jajaran terkait di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengawas proyek.

  • Jajaran direksi kontraktor atau rekanan swasta yang bertindak sebagai pelaksana lapangan.

“Seluruh penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan moral. Jika gedung senilai Rp18,5 miliar ini dibiarkan menjadi rumah hantu, maka Kejari Lampung Selatan wajib membuka penyelidikan secara transparan, terbuka, dan profesional,” timpal Johan Alamsyah.

LSM PRO RAKYAT menjabarkan bahwa mangkraknya proyek ini diduga kuat telah menabrak empat pilar regulasi utama negara, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Lebih jauh, jika audit fisik membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau korporasi, maka perkara ini dinilai telah memenuhi delik materiil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (junto UU No. 20 Tahun 2001).

Ingatkan Instruksi Jaksa Agung, Ancam Lapor ke Kejaksaan Agung

Menutup keterangannya, pihak LSM PRO RAKYAT mengingatkan Kejari Lampung Selatan untuk bersikap berani, progresif, dan tidak tutup mata terhadap kegagalan proyek fisik yang kasatmata di depan mata publik. Mereka meminta jaksa daerah mengimplementasikan instruksi tegas Jaksa Agung RI mengenai komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu di daerah.

Jika dalam beberapa waktu ke depan Kejari Lampung Selatan dinilai lamban, ragu-ragu, atau menunjukkan keengganan dalam mengusut tuntas sengkarut proyek Dinas PUPR ini, LSM PRO RAKYAT menegaskan kesiapannya untuk membawa bundelan dokumen laporan ini langsung ke Jakarta.

"Kami meminta Kejari Lampung Selatan segera melakukan langkah pemanggilan, pemeriksaan, dan penyidikan lapangan. Apabila tidak ada progres nyata, kami tidak segan-segan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengevaluasi total kinerja Kejari Lampung Selatan karena dianggap tidak mampu dan tidak mau melakukan penegakan hukum tipikor," pungkas Aqrobin. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post