PRINGSEWU – Sasis penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hak korban kembali dideploy di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu. Menembus barikade hukum konvensional yang kaku, Polsek Pringsewu Kota resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penggelapan satu unit sepeda motor matik premium setelah korban dan tersangka bersepakat mengunci jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Jumat (19/6/2026).
Penyelesaian perkara di luar ruang sidang pengadilan ini melibatkan tersangka Arif Rahman Hakim (35), warga Kabupaten Lampung Utara, yang sebelumnya sempat dijebloskan ke sel tahanan akibat menggelapkan motor Yamaha Aerox 155 CC milik korban, Charles Romadhona DV.
Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengonfirmasi bahwa seluruh juknis dan syarat materiil maupun formil pemenuhan sasis RJ telah terpenuhi secara hitam di atas putih.
“Penghentian sirkuit penyidikan ini dikunci berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 51/Pen.RJ/PN.Kot tertanggal 17 Juni 2026 tentang Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menindaklanjuti draf tersebut, Unit Reskrim pada Kamis (18/6/2026) telah membebaskan fisik tersangka dari rutan dan menyerahkannya kembali secara fungsional kepada pihak keluarga,” urai AKP Ramon Zamora taktis.
Kronologi Perkara: Modus Pinjam Motor Beli Makan Berujung Kerugian Rp25 Juta
AKP Ramon menguliti secara berbobot bahwa sirkuit perkara ini bermula pada 14 April 2026 di kawasan Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan. Saat itu, Arif meminjam motor milik Charles dengan draf alasan hulu hendak membeli makanan ringan. Namun setelah kunci dan mesin menyala, tersangka justru membawa kabur kendaraan tersebut ke luar daerah dan memutus total sirkuit komunikasi dengan korban.
Merasa dikelabui dengan total grafik kerugian moneter menembus Rp25 juta, Charles langsung melemparkan draf laporan resmi ke markas kepolisian setempat. Bergerak lincah di lapangan, tim opsnal Reskrim Polsek Pringsewu Kota sukses mendeteksi keberadaan pelaku dan menciduk Arif pada 20 April 2026 tanpa perlawanan.
“Di tengah bergulirnya sasis pemberkasan perkara menuju kejaksaan, fluktuasi komunikasi horizontal antara kedua belah pihak melahirkan draf kesepakatan baru. Tersangka Arif menunjukkan iktikad baik dengan bersedia mengganti utuh seluruh kerugian finansial korban, yang kemudian direspons Charles dengan mencabut draf tuntutan pidananya secara sukarela,” beber Kapolsek mendetail.
Win-Win Solution: Korban Puji Profesionalitas Polri, Tersangka Bebas dari Jerat Persidangan
Di lajur hilir, draf penyelesaian perkara via hukum alternatif ini memicu raport kepuasan dari kedua belah pihak. Charles Romadhona melayangkan apresiasi tinggi terhadap ketebalan respons penyidik Polsek Pringsewu Kota yang dinilainya bergerak cepat sejak fase penyelidikan hulu hingga fungsional bertindak sebagai fasilitator mediasi yang objektif dan adil.
Di sisi lain, Arif Rahman Hakim mengaku sangat diuntungkan oleh sasis kebijakan Restorative Justice yang digariskan Korps Bhayangkara. Ia bersyukur draf masa depannya diselamatkan dari sirkuit persidangan yang melelahkan dan vonis penjara yang panjang.
Mekanisme RJ ini diposisikan fungsional memberikan shock therapy psikologis sekaligus ruang sirkular bagi pelaku untuk mengoreksi kesalahan moralnya secara kekeluargaan di tengah masyarakat, tanpa harus meninggalkan noda rekam jejak kriminalitas yang permanen. (***)
Post a Comment