BANDAR LAMPUNG – Sirkuit perencanaan hukum dan regulasi di tingkat hulu Provinsi Lampung resmi bergeser. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna krusial dalam rangka penyampaian draf Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, Jumat (12/6/2026).
Rapat Paripurna tertinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, didampingi jajaran Wakil Ketua Maulidah Zauroh serta Naldi Rinara. Agenda strategis ini turut dikawal ketat oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang hadir bertindak sebagai representasi eksekutif hulu jajaran Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam draf dokumen yang disepakati, parlemen menetapkan kombinasi taktis legislasi yang membelah ke dalam dua klaster utama, yakni 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) murni inisiatif hak sasis DPRD serta 5 Raperda usulan prakarsa Pemprov Lampung. Langkah pembenahan produk hukum ini dieksekusi fungsional agar selaras dengan dinamika sosial, investasi, dan sistem hukum nasional.
Kupas 12 Raperda Inisiatif Parlemen: Soroti Isu Sektoral, Ekonomi, dan Sosial
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, membongkar hitam di atas putih terkait rupa-rupa substansi materiil 12 Raperda inisiatif dewan yang resmi dikunci masuk ke dalam skala prioritas pembahasan tahun berjalan. Beberapa regulasi sorotan yang dinilai memicu fluktuasi perhatian publik antara lain draf Raperda tentang Anti-LGBT serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan guna memotong sasis tindakan perundungan di sekolah.
Di sektor penataan ekonomi hijau dan komoditas, dewan memasukkan draf inovatif Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu (Singkong) untuk mengamankan nilai tambah petani lokal, disusul Raperda Pengembangan Pertanian Perkotaan, serta Raperda Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan.
Sementara untuk sasis infrastruktur dan tata ruang, komite legislasi mematok Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air, Raperda Pertambangan Rakyat, Raperda Urusan Kelautan-Perikanan, Raperda Desa Wisata, Raperda Pemberdayaan Koperasi-UMKM, hingga regulasi manajemen Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dorong Korporatisasi BUMD, Pemprov Setor 5 Raperda Penataan Struktur Hukum
Di sisi lain, eksekutif di bawah kendali Gubernur Rahmat Mirzani Djausal ikut melempar lima draf regulasi taktis. Tiga di antaranya difokuskan fungsional untuk menguatkan sasis bisnis dan korporatisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar bergeser menjadi perseroan terbatas (PT) yang mandiri, kompetitf, dan berorientasi profit.
Sirkuit lima usulan regulasi Pemprov Lampung tersebut meliputi:
Transformasi Bank Lampung: Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Restrukturisasi Wahana Raharja: Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Wahana Raharja Lampung menjadi PT Wahana Raharja.
Sasis Inovasi Daerah: Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Deregulasi Tarif Kesehatan (Dua Perda): Draf Raperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) serta Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif RSUD Bandar Negeri Husada.
Prosesi sidang diakhiri dengan penyerahan dokumen perubahan Propemperda 2026 secara simbolis oleh Pimpinan DPRD kepada Sekdaprov Marindo Kurniawan. Reformasi draf hukum daerah ini diharapkan tidak sekadar menjadi tumpukan draf administratif formal, melainkan bertindak sebagai instrumen legalitas yang linear dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta akselerasi otonomi daerah yang transparan. (***)
Post a Comment