Delapan Rumah Adat Dibakar dan Dijarah Perusuh, Masyarakat Adat Buay Belunguh Lapor Resmi ke Polres Tanggamus



TANGGAMUS – Fluktuasi ketegangan horizontal pecah di wilayah hukum Polres Tanggamus. Perwakilan masyarakat adat Buay Belunguh mendatangi markas kepolisian resort (Mapolres) Tanggamus guna melayangkan laporan resmi terkait aksi anarkis berupa perusakan massal yang disertai dengan pembakaran rupa-rupa bangunan rumah di atas tanah adat Buay Belunguh, Kecamatan Kotaagung Timur, Selasa (10/6/2026).

Berdasarkan sasis data laporan informasi yang dihimpun di lapangan, sedikitnya delapan unit rumah warga—yang fungsional bertindak sebagai tempat beristirahat pasca-bertani sekaligus rumah tinggal utama keluarga—hangus rata dengan tanah setelah menjadi sasaran amuk para perusuh. Insiden mencekam tersebut diketahui meletus pada Senin (9/6/2026).

“Sudah dua hari berturut-turut dari kemarin kami mendatangi Mapolres Tanggamus untuk mengunci laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan pengejaran dan penangkapan di hulu terhadap para pelaku kejahatan, perusakan, dan pembakaran ini,” urai salah satu korban di hadapan awak media.

Selain Dibakar, Rumah Korban Diduga Kuat Dijarah Sebelum Dihanguskan

Punggawa Adat Buay Belunguh, Haji Aliyudin, yang juga berdiri sebagai salah satu korban terdampak, mengecam keras aksi tersebut. Ia menegaskan tindakan barbar para perusuh tidak dapat dibenarkan oleh sasis regulasi dan dalih apa pun karena telah merugikan materi dan psikologis warga adat secara makro.

Haji Aliyudin membongkar hitam di atas putih mengenai rupa-rupa dokumen penting dan harta benda miliknya yang ikut lenyap terbakar. Di antaranya sertifikat rumah, dokumen ijazah formal (SD, SMP, SMA, hingga transkrip Wisuda S1), uang tunai senilai Rp6 juta, logam mulia emas 24 karat seberat 1,5 gram, emas 22 karat seberat 7 gram, serta rupa-rupa alat elektronik rumah tangga seperti kulkas, televisi, salon, dan mesin cuci.

Menariknya, Aliyudin melempar sasis kecurigaan adanya sirkuit penjarahan sebelum pembakaran mengepul. Hal ini diperkuat dengan hilangnya beberapa aset alat kerja pertanian tanpa meninggalkan sisa puing atau bangkai logam di TKP.

“Saya mencurigai ada sasis penjarahan hulu sebelum rumah-rumah kami disulut api. Mesin rumput, chainsaw (sinso), golok, hingga arit sama sekali tidak ditemukan bangkai besinya di puing sisa kebakaran. Yang tersisa hanya bangkai mesin bajak. Ini menguatkan indikasi bahwa barang-barang berharga kami dijarah terlebih dahulu oleh para perusuh,” papar Aliyudin gusar.

Tokoh Adat Desak Usut Dalang Intelektual, Ancam Tarik Kasus ke Polda Lampung

Merespons situasi sengketa yang kian memanas, salah satu Tokoh Adat setempat, Dalom Azhari, langsung memasang barikade pembelaan. Ia menyoroti tindakan anarkis para pelaku yang dinilai sudah berada di luar batas kemanusiaan serta wajib dipertanggungjawabkan secara absolut di depan hukum formal.

Dalom Azhari menegaskan, perusakan properti secara sengaja, pembakaran, ditambah dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (penjarahan) adalah delik pidana murni yang serius. Ia mendesak jajaran Satreskrim Polres Tanggamus untuk tidak lamban dalam memetakan sirkuit pelaku hingga aktor intelektual di balik pergerakan massa tersebut.

“Apapun alasannya, membuat kerusuhan, merusak, membakar rumah warga, serta menjarah harta benda itu adalah pelanggaran hukum berat. Kami meminta dengan sangat agar Polres Tanggamus segera mengusut tuntas perkara ini hingga ketemu siapa dalang utamanya. Jika tindakan para perusuh ini tidak ditanggapi secara cepat dan presisi oleh APH Polres Tanggamus, kami mengunci komitmen bersama untuk meneruskan dan menarik kasus ini langsung ke tingkat Polda Lampung,” tegas Azhari memungkasi. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post