Belanja Pegawai Pringsewu Terancam Melebihi 30 Persen, Bupati Riyanto Pamungkas Ikuti RDP Lintas Kementerian


PRINGSEWU – Sasis postur keuangan daerah di seluruh Indonesia tengah bersiap menghadapi tenggat waktu regulasi makro yang ketat. Mengantisipasi pemberlakuan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada tahun 2027, Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) krusial bersama Komisi II DPR RI secara daring dari Ruang Rapat Utama Bupati, Senin (8/6/2026).

RDP strategis tersebut mempertemukan perwakilan sirkuit pemerintah daerah dengan tiga motor kementerian sekaligus, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Agenda utama berfokus pada mitigasi nasib tenaga honorer, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan formulasi relaksasi bagi daerah yang porsi belanja pegawainya saat ini masih mengunci fluktuasi di atas ambang batas maksimal 30 persen dari total APBD.

Dalam sirkuit rapat daring tersebut, Bupati Riyanto Pamungkas didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu M. Andi Purwanto, Asisten Administrasi Umum Arif Nugroho, beserta jajaran kepala dinas teknis terkait di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Mendagri Tegaskan Tolak Opsi PHK Massal Tenaga Honorer

Isu penataan pegawai non-ASN menjadi sasis pembahasan yang paling menyedot perhatian daerah. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah pusat secara jantan mengunci komitmen untuk tidak menggunakan opsi pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer sebagai sasis jalan pintas untuk merampingkan anggaran daerah.

Mendagri menjelaskan, pemerintah pusat kini tengah menggodok regulasi transisi sirkuler agar daerah-daerah yang memiliki beban fiskal berat akibat belanja pegawai tinggi dapat melakukan penyesuaian postur APBD secara bertahap tanpa memicu sengketa sosial.

Dari sasis belanja, Pemkab Pringsewu dan daerah lainnya diinstruksikan untuk menegakkan barikade disiplin anggaran dengan menyetop total sirkuit rekrutmen pegawai baru di luar formasi resmi nasional, sembari mempertahankan dan mengoptimalkan produktivitas fungsional dari aparatur yang sudah ada.

“Sasis utamanya adalah menjaga keseimbangan fiskal daerah. Kita harus mengunci stabilitas anggaran tanpa harus mengorbankan nasib dan keberlangsungan para tenaga kerja yang telah lama mengabdi di birokrasi daerah,” urai Tito Karnavian dalam sasis arahan resminya.

Genjot PAD: Tantangan Pemkab Pringsewu Maksimalkan Peran BUMD

Sebagai sasis jalan keluar dari tekanan defisit fiskal akibat belanja pegawai makro, pemerintah pusat melempar sasis instruksi agar pemerintah daerah tidak hanya pasif mengandalkan kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kabupaten Pringsewu dituntut bergerak lebih kreatif, inovatif, dan agresif dalam memperluas sirkuit Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu instrumen utama yang didorong oleh Kementerian Keuangan adalah optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD di Pringsewu harus dipacu untuk keluar dari zona nyaman dan fungsional bertransformasi menjadi mesin pencetak profit yang andal, bukan justru menjadi beban APBD melalui sasis penyertaan modal yang tidak produktif.

Keikutsertaan aktif Pemkab Pringsewu dalam RDP lintas kementerian ini dinilai para pengamat kebijakan publik sebagai langkah taktis hulu demi menyusun cetak biru (blueprint) kepegawaian daerah menuju 2027.

Bupati Riyanto Pamungkas berkomitmen untuk segera merumuskan langkah-langkah mitigasi sasis anggaran secara cermat, guna memastikan pemenuhan hak-hak PPPK dan sisa tenaga honorer lokal tetap terkunci aman tanpa mengorbankan sirkuit kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat Pringsewu. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post