Balada WTP ke-12 Lampung: Raih Predikat Tertinggi, Tapi Dihantam Catatan Utang DBH Rp549 Miliar ke Kabupaten/Kota

 


BANDAR LAMPUNG – Di balik fluktuasi euforia keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung mengunci Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya secara beruntun, sebuah rapor merah krusial dilempar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Otoritas auditor negara membongkar adanya sasis ketidakseimbangan fiskal berupa utang Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp549 miliar yang belum disetorkan Pemprov kepada rupa-rupa pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Temuan hitam di atas putih tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, di hadapan forum tertinggi Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyerahan LHP BPK atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/6/2026).

Dalam draf laporannya, BPK secara fungsional menyoroti sasis manajemen penganggaran pendapatan dan tata kelola belanja daerah yang dinilai belum memadai. Akibatnya, terjadi penundaan pembayaran utang belanja tahun anggaran 2025 sebesar Rp237 miliar, serta penahanan hak DBH kabupaten/kota atas ketetapan pajak tahun 2025 yang menyentuh angka fantastis Rp549 miliar. Kondisi ini terjadi lantaran eksekusi belanja daerah dipaksakan berjalan tanpa didukung ketersediaan dana (cash-flow) yang riil di hulu kas daerah.

“Keterlambatan penyaluran dana transfer daerah ini menjadi atensi khusus karena merupakan hak absolut pemerintah kabupaten/kota yang diatur undang-undang. Tersendatnya sirkuit aliran dana ini berpotensi memicu fluktuasi krisis fiskal di tingkat hilir dan menghambat sasis eksekusi program pembangunan sarana publik di daerah penerima,” urai Novy Gregory taktis.

Desak Evaluasi Pendapatan: BPK Minta Pemprov Lampung Setop Target Muluk

Atas rupa-rupa temuan yang berulang tersebut, BPK RI mendesak jajaran eksekutif di bawah kendali Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk segera melakukan draf evaluasi total terhadap sistem perencanaan pendapatan daerah. BPK mematok arahan agar proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) disusun secara lebih realistis dan disesuaikan secara presisi dengan kemampuan finansial daerah yang sebenarnya, guna menghindari jebakan defisit terselubung.

Kendati dihantam draf catatan minor yang cukup telak di sektor manajemen likuiditas, Pemprov Lampung tetap berhasil mengamankan predikat opini WTP dari BPK RI. Status WTP ke-12 secara berturut-turut ini bertindak sebagai sasis bukti administratif bahwa penyusunan laporan keuangan secara formal telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).

Gubernur Mirza Garansi Sasis Utang DBH Beres Bertahap Hingga Akhir 2026

Merespons draf temuan BPK RI mengenai utang transfer daerah tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal langsung melempar draf klarifikasi taktis pasca-menutup sirkuit rapat paripurna. Gubernur Mirza menegaskan bahwa penuntasan utang DBH kepada pemerintah kabupaten/kota sudah dikunci ke dalam skema penyelesaian formal yang disepakati bersama sejak medio 2024 silam.

“Terkait tunggakan DBH ke kabupaten/kota, kita sudah mengunci draf kesepakatan hitam di atas putih sejak tahun 2024. Semuanya akan diselesaikan secara bertahap melalui mekanisme penganggaran yang terstruktur. Sasis portofolio mekanismenya sudah berjalan dan klir,” ujar Gubernur Mirza tenang.

Otoritas tertinggi di Bumi Ruwa Jurai ini melempar garansi bahwa Pemprov Lampung berkomitmen penuh melunasi seluruh kewajiban finansial horizontal tersebut melalui sasis pengetatan pos belanja daerah non-prioritas. Jajaran eksekutif mematok target draf linier bahwa sirkuit utang DBH kepada 15 kabupaten/kota di Lampung ditargetkan rampung seratus persen dan bersih dari pembukuan pada penutupan tahun anggaran 2026 mendatang. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post