BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang menjerat mantan Bupati Dendi Ramadhona kembali digulirkan. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut kini memasuki tahapan krusial, yakni pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan kumulatif terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedianya menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang saksi guna menguliti aliran dana terlarang. Namun, dari total daftar manifes pemanggilan, hanya 7 saksi yang memenuhi kewajiban hadir di ruang sidang, sementara 3 saksi lainnya dinyatakan absen.
Salah satu saksi kunci yang mangkir dari panggilan korps adhyaksa adalah Nanda Indira, yang tidak lain merupakan istri dari terdakwa Dendi Ramadhona. Ketidakhadiran istri mantan orang nomor satu di Bumi Andan Jejama tersebut dikonfirmasi langsung oleh tim JPU pasca-sidang ditutup.
“Hari ini memang dijadwalkan Nanda Indira hadir sebagai saksi. Namun karena yang bersangkutan sakit, ia melayangkan surat konfirmasi resmi sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan,” kata JPU Kejati Lampung, Zahri Kurniawan, Jumat (26/6/2026).
Sidang Tetap Berjalan: Jaksa Periksa Keterangan 7 Saksi
Meski diwarnai oleh absennya sejumlah saksi kunci, majelis hakim menegaskan sasis persidangan harus tetap berjalan sesuai jadwal. Pihak peradilan melanjutkan agenda dengan memeriksa dan menggali keterangan dari 7 orang saksi yang hadir di persidangan.
Kesaksian dari ketujuh orang tersebut dibedah secara berbobot untuk memperkuat konstruksi hukum serta membuktikan dakwaan jaksa mengenai draf pemalsuan atau penyamaran aset berupa rumah mewah yang diduga dibeli menggunakan dana hasil operasional proyek SPAM tersebut.
Fokus interogasi dalam sirkuit persidangan ini diarahkan untuk menelusuri draf keterlibatan pihak ketiga serta memetakan ke mana saja fee proyek senilai miliaran rupiah tersebut dialirkan oleh terdakwa selama menjabat.
JPU Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Nanda Indira
Menyikapi bolosnya tiga saksi hulu dalam pembuktian perkara korupsi tingkat tinggi ini, Kejati Lampung mengambil langkah taktis. JPU Zahri Kurniawan menegaskan bahwa jaksa penuntut umum menolak membiarkan kesaksian penting menguap begitu saja. Pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua secara rigid kepada Nanda Indira beserta dua saksi absen lainnya.
Panggilan ulang ini dijadwalkan secara sirkular agar para saksi dapat memberikan keterangan secara langsung pada agenda persidangan pekan depan. Langkah tegas ini diambil guna memenuhi kebutuhan pembuktian materiil secara utuh di hadapan majelis hakim sebelum berkas tuntutan final disusun. (***)
Post a Comment