Abaikan Rekomendasi Dewan Pers, Pimpinan Sinar Berita Indonesia Mangkir Sidang Mediasi di PN Gedong Tataan

PESAWARAN – Sirkuit penegangan hukum terkait sengketa pers dan pengabaian hak jawab di Kabupaten Pesawaran kian meruncing. Agenda sidang mediasi perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan terpaksa menemui jalan buntu dan ditunda, Rabu (17/6/2026). Penundaan ekstrim ini terjadi setelah Tergugat I, PT Sinar Berita Indonesia, serta Tergugat II, Yuliansyah selaku Pimpinan Redaksi media online Sinarberitaindonesia.com, kompak mangkir dari panggilan resmi pengadilan.

Fluktuasi jalannya mediasi sempat diwarnai draf pembatalan sepihak. Penasihat hukum Tergugat II, Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., awalnya melayangkan draf konfirmasi via pesan singkat WhatsApp kepada hakim mediator bahwa dirinya siap merapat ke pengadilan pada pukul 13.00 WIB. Namun, sesaat kemudian, sasis kehadiran tersebut dibatalkan fungsional dengan draf alasan bahwa sang klien, Yuliansyah, mendadak hilang kontak dan tidak dapat dihubungi.

Gugatan PMH di bawah koridor hukum perdata ini diajukan secara resmi oleh Zahrial selaku Penggugat. Langkah litigasi hulu ini dipicu oleh draf keberatan mendalam atas unggahan pemberitaan di situs Sinarberitaindonesia.com yang menyeret nama pribadi serta menampilkan draf visual berupa foto Penggugat yang diduga telah dimanipulasi atau diedit secara sepihak. Pemberitaan tersebut dinilai secara radikal telah meluluhlantakkan reputasi bisnis, sasis kehormatan, serta merusak sirkuit kehidupan sosial psikologis keluarga Penggugat.

Kupas Pengabaian Hukum: Tabrak Aturan Main UU Pers dan Rekomendasi Dewan Pers

Zahrial menguliti secara berbobot bahwa sebelum mendaftarkan draf gugatannya ke PN Gedong Tataan, dirinya telah mengeksekusi juknis jurnalisme secara tertib sesuai mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penggugat tercatat telah melayangkan draf permintaan hak jawab resmi kepada redaksi, mengirimkan berkas pengaduan sengketa ke Dewan Pers di Jakarta, hingga menembakkan surat somasi hukum.

Sasis kedaruratan etika jurnalisme mencuat setelah Dewan Pers dilaporkan telah menerbitkan surat rekomendasi resmi—termasuk draf instruksi lanjutan—yang mewajibkan PT Sinar Berita Indonesia untuk segera mendeploy hak jawab pelapor secara proporsional. Sayangnya, hingga draf perkara ini bergulir menjadi sengketa perdata di pengadilan, pihak redaksi media online tersebut dipatok tetap bungkam dan abai terhadap sanksi administratif kelembagaan pers tersebut.

“Kita sudah menempuh seluruh koridor non-litigasi di luar sengketa pengadilan, namun draf respons yang kita terima nihil. Pengabaian rekomendasi Dewan Pers ini adalah draf pembuktian tidak adanya kepatuhan terhadap aturan main hukum pers nasional,” urai Zahrial taktis.

Mangkir Massal: Tetap Tak Datang Meski Dipanggil Lewat Koran Nasional

Ketidakhadiran korporasi media dan pimrednya dalam sidang mediasi ini memperpanjang catatan hitam sasis ketidakpatuhan administrasi hukum mereka. Berdasarkan draf pelacakan berkas peradilan, PT Sinar Berita Indonesia dilaporkan tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki di ruang sidang PN Gedong Tataan sejak sirkuit panggilan pertama diluncurkan.

Padahal, otoritas pengadilan telah melempar mekanisme pemanggilan formal secara berlapis (incorporate summons), mulai dari draf surat relas panggilan resmi, pengumuman publik di halaman surat kabar lokal, hingga eksekusi pemanggilan terbuka berskala makro melalui media cetak nasional. Namun, rupa-rupa sasis instrumen panggilan hukum tersebut tetap dicueki oleh pihak Tergugat.

“Kami melempar draf imbauan horizontal agar seluruh pihak dapat menunjukkan etika kedewasaan hukum dan menghormati sirkuit persidangan yang berjalan. Kami tidak akan mundur, dan menyerahkan sasis pembuktian material ini sepenuhnya kepada objektivitas Majelis Hakim PN Gedong Tataan untuk memeriksa, menimbang, dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya,” pungkas Zahrial melayangkan maklumat penutup. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post