Pernyataan Keliru di Media Berbuntut Panjang: Johan Syahril Digugat Rp700 Juta, Rumah dan Motor Terancam Sita Jaminan




BANDAR LAMPUNG – Sirkuit hukum perseteruan akibat rilis pernyataan keliru di platform media online kini memasuki babak krusial di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar sidang kedua perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menempatkan Johan Syahril sebagai Tergugat, Rabu (17/6/2026). Perkara yang terdaftar resmi di bawah draf Register Perkara Nomor 117/Pdt.G/2026/PN Tjk ini memicu atensi publik lantaran menyasar langsung sasis aset pribadi Tergugat.

Gugatan radikal ini dilayangkan fungsional oleh Advokat Riko Ernando, S.H., selaku kuasa hukum dari Penggugat bernama Pragista—seorang pengusaha lokal yang menjabat sebagai Direktur di salah satu korporasi swasta mapan di Provinsi Lampung. Langkah litigasi terpaksa ditempuh sebagai katup pemungkas setelah rupa-rupa draf upaya mediasi non-formal di luar sirkuit pengadilan dilaporkan buntu tanpa respons positif dari Tergugat.

“Pernyataan keliru yang dimuat Tergugat di media online secara langsung telah menghantam reputasi bisnis, merusak sasis kehormatan, serta melukai nama baik klien kami di mata kolega eksekutif. Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan draf sengketa ini secara kekeluargaan, kami mengunci kepastian hukum lewat jalur pengadilan,” tegas Riko Ernando taktis usai persidangan.

Bedah Tuntutan Ganti Rugi: Bidik Rumah Gang Padewa dan Motor Matic Tergugat

Dalam memori gugatannya, kuasa hukum Penggugat tidak main-main dalam memetakan draf kerugian finansial yang diderita kliennya akibat fluktuasi penurunan tingkat kepercayaan mitra bisnis. Pragista menuntut ganti rugi material dengan nominal fantastis sebesar Rp700 juta.

Guna mengunci garansi agar Tergugat tidak memindahtangankan asetnya selama sirkuit persidangan maraton berjalan, tim kuasa hukum Penggugat melayangkan draf permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang ketat kepada Majelis Hakim PN Tanjung Karang. Sasis objek sita jaminan yang diajukan secara hitam di atas putih membidik rumah tinggal Johan Syahril yang nangkring di Gang Padewa, Kelurahan Gotong Royong, Bandar Lampung, serta satu unit sepeda motor matic jenis Yamaha Fino.

“Kami meminta dengan sangat kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan draf sita jaminan atas rumah tinggal dan motor tersebut. Ini penting guna mengantisipasi agar putusan tidak bersifat hampa (illusoir) di kemudian hari apabila gugatan kami dikabulkan penuh,” urai Riko berbobot.

Serahkan Nasib Perkara pada Hakim PN Tanjung Karang

Riko melempar imbauan horizontal agar seluruh fungsionaris yang terlibat, termasuk pihak Tergugat, dapat bersikap kooperatif dan menanggalkan manuver non-hukum di luar ruang sidang. Ia meminta kepatuhan total terhadap tata tertib hukum acara perdata yang tengah bergulir dinamis.

“Kami melempar draf harapan agar semua pihak menghormati sirkuit hukum yang sedang berjalan serta menunjukkan itikad baik yang nyata. Pada akhirnya, kami menyerahkan sasis pembuktian dan draf penilaian perkara ini sepenuhnya kepada objektivitas Majelis Hakim PN Tanjung Karang untuk memeriksa serta memutus perkara ini seadil-adilnya,” pungkasnya.

Hingga draf laporan ini diturunkan oleh meja redaksi, sirkuit perkara gugatan PMH pencemaran nama baik via media online tersebut masih terus bergulir intensif. Majelis Hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan draf agenda pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak Penggugat sebelum melangkah ke sasis pemeriksaan saksi ahli. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post