BANDAR LAMPUNG – Sasis pengawasan keselamatan kerja pada proyek infrastruktur publik di Provinsi Lampung kembali memicu fluktuasi kritik tajam. Belum kering memar investigasi terkait insiden tragis yang menimpa seorang buruh bangunan di area atap Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pihak pelaksana konstruksi terindikasi kuat belum kapok dan abai dalam mengunci standar regulasi keselamatan.
Portofolio buruk ini terkuak setelah sejumlah pekerja terekam kamera kembali melakoni aktivitas konstruksi di sasis ketinggian ekstrem tanpa dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, Rabu (24/6/2026) siang. Ironisnya, draf pelanggaran fatal terhadap jaminan keselamatan kerja ini terjadi di dalam kompleks instansi penegak hukum tertinggi di Bumi Ruwa Jurai, menelanjangi rapuhnya sistem kontrol internal dari kontraktor pelaksana proyek.
Temuan lapangan ini langsung memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Ujang, seorang warga Telukbetung yang intens memantau pergerakan pembangunan urban, menilai ketidakpatuhan sirkular ini sebagai bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang serius dan menantang risiko kematian bagi para pekerja kasar di tingkat tapak.
Menabrak Permenaker 9/2016: Menguji Batas Toleransi Nyawa Pekerja
Ujang menegaskan bahwa draf pembiaran buruh memanjat tiang-tiang tinggi tanpa sabuk pengaman (safety harness), helm pelindung, hingga sepatu bot isolator adalah tindakan yang menabrak aturan hukum. Praktik purba ini bertentangan secara frontal dengan ketentuan baku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 Dalam Pekerjaan di Ketinggian.
"Sangat miris dan tidak masuk akal sehat. Kasus kecelakaan yang menimpa Saudara Faisal pada 22 Juni lalu seharusnya menjadi draf evaluasi total dan batu loncatan bagi mandor serta manajemen proyek untuk memperketat juknis K3 di lapangan. Namun faktanya, dua hari berselang, mereka kembali membiarkan para pekerja bertaruh nyawa di ketinggian tanpa APD. Ini membuktikan nyawa buruh harian masih ditempatkan di bawah target deviasi keuntungan proyek," cetus Ujang berbobot, Kamis (25/6/2026) malam.
Sebagaimana rekam jejak digital yang sempat viral, pada Senin (22/6/2026), seorang pekerja bangunan bernama Faisal harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka bakar parah akibat tersengat aliran listrik tegangan tinggi saat merenovasi atap gedung PTSP Kejati. Kasus tersebut saat ini dilaporkan masih masuk dalam sasis penyelidikan dan olah TKP oleh aparat kepolisian setempat guna membidik unsur kelalaian pidana.
Bungkam Massal: Kontraktor dan Kejati Lampung Belum Beri Keterangan Resmi
Fluktuasi pelanggaran K3 yang berulang di sirkuit proyek prestisius ini menuntut adanya draf intervensi dan sanksi administratif yang tegas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung serta pengawas ketenagakerjaan pusat. Ketidakpatuhan terhadap APD dinilai memperbesar risiko kecelakaan beruntun, mulai dari pekerja jatuh bebas dari ketinggian, tertimpa material beton, hingga potensi ledakan arus pendek susulan.
Hingga draf berita mendalam ini diturunkan menuju meja redaksi, atmosfer bungkam masih diperlihatkan oleh pihak-pihak terkait. Belum ada draf rilis resmi maupun klarifikasi fungsional yang dikeluarkan oleh pihak kontraktor pelaksana proyek maupun perwakilan humas Kejaksaan Tinggi Lampung terkait temuan pelanggaran K3 sirkular ini.
Publik kini mendesak pimpinan Kejati Lampung untuk bertindak taktis dengan menegur keras vendor pemenang tender pembangunan gedung kantor mereka. Sebagai institusi yang menjadi draf episentrum penegakan hukum, Kejati Lampung dituntut memberikan teladan bahwa setiap proyek fisik yang dibiayai oleh APBN wajib tunduk pada hukum perlindungan tenaga kerja demi mewujudkan iklim pembangunan yang bersih, aman, dan memanusiakan manusia. (***)
Post a Comment