BANDAR LAMPUNG – Ketegangan agraria di Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, memasuki babak baru yang kian meruncing. Proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung di RT 04 Lingkungan 01 mendadak berujung ricuh dan diwarnai tudingan aksi kekerasan serta intimidasi terhadap pihak ahli waris, Selasa (19/5/2026).
Pihak ahli waris almarhum H. Nawawi, yakni Sadam Husain dan Riva, mengecam keras aksi penolakan massal yang dilakukan oleh sekelompok oknum warga. Mereka menilai tindakan tersebut telah melewati batas hukum karena mengarah pada aksi main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap kegiatan resmi lembaga negara.
Menurut Sadam, kehadiran mereka di lokasi mendampingi petugas BPN didasari oleh surat tugas resmi dan telah mengantongi izin langsung dari pemilik rumah yang lahannya akan diukur, yakni warga bernama Tio. Namun, situasi mendadak memanas saat sekelompok massa datang mengepung dan melakukan provokasi fisik.
“Kami datang mendampingi institusi negara, tetapi di lapangan kami malah dicekik, didorong, dipukul, bahkan diancam dibunuh. Kami diintimidasi secara agresif oleh oknum-oknum yang sebenarnya bukan pemilik rumah yang sedang diukur tersebut,” ungkap Sadam saat dikonfirmasi awak media.
Akibat insiden pemukulan di bagian pinggang tersebut, Sadam Husain dilaporkan harus dilarikan ke Ruang IGD Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung karena mengalami gejala mual, pusing, dan lemas. Pihaknya menyatakan akan segera melaporkan kasus penganiayaan secara resmi ke Polda Lampung dengan menyertakan bukti rekaman video di lapangan.
Pihak ahli waris secara spesifik menyoroti beberapa nama dan inisial warga yang diduga menjadi aktor utama kericuhan, antara lain pria berinisial WHYD (Wahyudin), AMK, serta seorang mantan residivis berinisial JND. Mereka juga menuding adanya keterlibatan pihak luar seperti perwakilan klinik kecantikan (KLNK PSPT / DR PSPT) sebagai motor penggerak opini di media sosial.
Tak hanya warga, performa pamong setempat juga ikut digugat. Riva, ahli waris lainnya, menyayangkan sikap Ketua RT 04, Widarto, yang diduga sengaja menghindar saat pengukuran dimulai. Ia juga mempertanyakan intervensi dari Ketua RT 08, Aman Khadafi, yang dituding ikut melakukan aksi dorong dan pengusiran di lokasi kejadian.
“Lokasi kejadian itu ada di RT 04, mengapa Ketua RT 08 justru ikut-ikutan mendorong dan mengusir kami? Sebagai aparatur lingkungan, mereka seharusnya bersikap bijak dan meredam ketegangan, bukan memperkeruh suasana. Kami meminta Wali Kota Eva Dwiana dan Camat Tanjung Karang Pusat untuk mengevaluasi kinerja kedua RT tersebut,” tegas Riva.
Riva menekankan bahwa rumah-rumah warga setempat berdiri di atas tanah klaim milik keluarganya yang saat ini sedang diuji legalitasnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia menantang warga yang merasa memiliki dokumen sah untuk bertarung argumen di meja hijau secara beradab ketimbang menggunakan metode tekanan massa.
Kericuhan di Gang Bintara tersebut baru berhasil diredam setelah aparat Polresta Bandar Lampung diterjunkan ke lokasi untuk melerai massa dan mengamankan situasi dari bentrokan fisik yang lebih meluas.
Post a Comment