Terungkap di Persidangan: Surat Ketua DPRD Jadi Kunci Penyelamatan Dana PI Rp271 Miliar

 


BANDAR LAMPUNG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (30/4/2026). Eks Pj Gubernur Lampung, Samsudin, membeberkan bahwa dana ratusan miliar tersebut nyaris "terpendam" jika tidak ada intervensi administratif dari pihak legislatif.

Dalam kesaksiannya, Samsudin mengaku awalnya tidak mengetahui sama sekali mengenai keberadaan dana PI senilai US$17.286.000 atau setara dengan Rp271 miliar. Tabir tersebut baru terbuka setelah ia menerima surat dari Ketua DPRD Lampung periode saat itu, Mingrum Gumay, pada Juni 2024.

"Saya baru tahu dan terhenyak saat menerima surat itu. Isinya terkait dana PI 10% senilai Rp271 miliar," ujar Samsudin di hadapan majelis hakim dan tiga terdakwa: M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.

Merespons surat tersebut, Samsudin langsung memerintahkan Sekdaprov dan Karo Perekonomian untuk melakukan penelusuran mendalam. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana sudah tercatat di APBD sebagai proyeksi pendapatan, namun uang fisiknya belum masuk ke kas daerah.

Menyadari adanya indikasi pengelolaan yang tidak transparan, Samsudin mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Agustus 2024. Keputusan krusial dari RUPSLB tersebut memaksa PT LEB (melalui induknya PT LJU) untuk menyetorkan dividen sebesar 85% dari dana yang diterima, yakni senilai Rp140,9 miliar, langsung ke kas daerah Pemerintah Provinsi Lampung. Langkah ini menjadi titik balik penyelamatan sebagian dana PI yang sebelumnya tidak jelas keberadaannya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), skandal ini merugikan negara sebesar Rp268,7 miliar dan telah menyeret jajaran petinggi PT LEB ke kursi pesakitan. Selanjutnya, perhatian publik kini tertuju pada sidang Kamis pekan depan. Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 28 April 2026, dijadwalkan akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Menutup pernyataannya usai sidang, Samsudin menyampaikan pesan filosofis bagi para birokrat. "Menggunakan uang negara satu rupiah pun untuk kepentingan di luar urusan negara, sudah masuk kategori korupsi," tegasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post