Tangkis Kritik Menteri HAM, DPD Arun Lampung Bela Instruksi 'Tembak di Tempat' Kapolda untuk Begal

 


BANDAR LAMPUNG – Silang pendapat mengenai instruksi tegas "tembak di tempat" bagi para pelaku begal yang ditiupkan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf terus bergulir liar. Usai memantik kritik keras dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai, gelombang pembelaan dan dukungan justru mengalir deras dari elemen masyarakat sipil di Bumi Ruwa Jurai.

Dukungan tersebut salah satunya disuarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (Arun) Provinsi Lampung. Organisasi kemasyarakatan ini menilai langkah berani sang jenderal bintang dua merupakan oase di tengah tingginya kecemasan publik akibat maraknya aksi kejahatan jalanan bersenjata yang kian brutal dan meresahkan.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Arun Lampung, Ardho Adam Saputra, menegaskan bahwa perintah tembak di tempat tidak boleh disalahartikan secara sempit sebagai tindakan eksekusi mati secara membabi buta di jalanan. Menurutnya, instruksi tersebut wajib dimaknai sebagai diskresi kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dan terukur demi melindungi nyawa publik.

“Ketegasan Kapolda Lampung sudah sangat benar dan kontekstual. Tentu maksud dari tembak di tempat itu berjalan secara linear dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian, di mana ada tahapan tembakan peringatan terlebih dahulu sebelum melumpuhkan. Pelaku begal hari ini sudah sangat merajalela dan tidak ragu melukai korban,” ujar Ardho Adam Saputra saat memberikan keterangan pers di Bandar Lampung, Kamis (21/5/2026).

Sentil Menteri HAM: Jangan Hanya Lihat Sisi Hak Pelaku

Ardho menyayangkan sikap skeptis Menteri HAM Natalius Pigai yang dinilai terlalu menitikberatkan perhatian pada pemenuhan hak-hak hukum para pelaku kejahatan. Menurutnya, perspektif tersebut kurang adil karena menutup mata dari fakta banyaknya darah masyarakat sipil hingga personel kepolisian yang tumpah akibat keganasan para pembegal.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa modus operandi komplotan begal di Lampung saat ini telah bergeser ke arah yang sangat ekstrem. Mereka tidak lagi sekadar mengancam, melainkan membekali diri dengan senjata api rakitan (senpi rakis) dan senjata tajam (sajam) jenis laduk maupun celurit berukuran besar.

“Menteri HAM jangan hanya memandang persoalan ini dari menara gading atau dari sisi pelaku saja. Lihat korban di pihak masyarakat yang kehilangan harta benda, cacat fisik, bahkan kehilangan nyawa. Anggota Polri di lapangan juga bertaruh nyawa. Kalau di lapangan terjadi baku tembak, apa polisi harus diam bersembunyi demi HAM pelaku? Konstitusi juga menjamin hak petugas untuk membela diri dan menegakkan hukum,” sergah mantan aktivis ini.

Contohkan Kasus Kedamaian, Tetap Utamakan Tangkap Hidup

DPD Arun Lampung meyakinkan publik bahwa aparat kepolisian di bawah komando Irjen Pol. Helfi Assegaf tetap memprioritaskan penangkapan pelaku dalam keadaan hidup agar bisa diseret ke meja hijau, selama situasi di lapangan memungkinkan dan pelaku koperatif.

Ia mencontohkan keberhasilan jajaran kepolisian saat menggagalkan aksi pembegalan di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Saat itu, petugas terpaksa melepaskan rentetan tembakan taktis untuk melumpuhkan pergerakan komplotan, namun pada akhirnya para pelaku tetap berhasil diringkus dalam kondisi hidup untuk diproses hukum.

Persoalan begal ini diakui Ardho bukan sekadar isu di atas kertas bagi dirinya, melainkan sebuah memori kelam karena keluarga besarnya pernah menjadi korban langsung dari kejahatan jalanan tersebut. Ironisnya, rata-rata para pelaku yang teridentifikasi masih berusia muda dan remaja namun memiliki mentalitas kriminal yang sadis.

“Masyarakat Lampung tidak perlu cemas atau takut dengan instruksi Kapolda ini selama kita berada di jalur yang benar. Aturan mainnya jelas; kalau menyerah akan diproses hukum secara adil, tapi kalau melawan dan mengancam nyawa, tentu ada tindakan tegas terukur. Ini semua murni demi mengembalikan rasa aman dan kenyamanan masyarakat di ruang publik,” pungkas Ardho.

Post a Comment

Previous Post Next Post