Belum Usai Kemelut Klinik Puspita, Ahli Waris H. Nawawi Desak Kapolda Lampung Bongkar Sengketa Lahan Sekolah Azzahra

 


BANDAR LAMPUNG – Bara konflik perebutan aset dan tanah peninggalan keluarga almarhum H. Muhammad Nawawi di Kota Bandar Lampung kembali berkobar hebat. Belum tuntas kemelut hukum yang menyeret nama Klinik Puspita, kini pihak ahli waris membongkar dugaan sengketa lahan berskala besar lainnya yang melibatkan Kompleks Sekolah Azzahra—lembaga pendidikan terpadu yang menaungi TK, SD, hingga SMP Azzahra.

Tak main-main, perwakilan ahli waris H. Nawawi, Riva Yanuar, secara terbuka melayangkan desakan keras kepada Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf untuk mengambil tindakan tegas dan membongkar mandeknya laporan dugaan penyerobotan tanah yang telah mereka layangkan sejak hampir setahun lalu, tepatnya pada 31 Juli 2025.

Laporan hukum tersebut secara resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/515/VII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dalam berkas tersebut, pihak ahli waris membidik dua nama sebagai pihak terlapor, yakni Siti Fatimah alias Bunda Ning beserta suaminya, M. Soleh Swedi alias Abi Soleh.

“Ini bukan tuduhan liar tanpa dasar. Kami menempuh jalur hukum secara resmi karena kami mengantongi dokumen serta surat-surat bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Kami menduga kuat tanah milik keluarga besar kami telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa hak selama bertahun-tahun,” tegas Riva Yanuar kepada jurnalis, Kamis (21/5/2026).

Secara rinci, Riva memaparkan bahwa objek tanah yang menjadi episentrum sengketa tersebut terletak di lokasi strategis, yakni Jalan Panjaitan Nomor 3-5, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Di atas lahan yang bernilai miliaran rupiah itulah kini berdiri megah bangunan operasional Sekolah Azzahra.

Guna memperkuat riwayat klaim kepemilikan aset, Riva membuka fakta historis era 1990-an. Ia mengungkapkan bahwa rumah pribadi pihak terlapor yang berada tepat di depan gerbang TK Azzahra sebenarnya dibeli dari H. Doddy, yang merupakan salah satu bagian dari ahli waris sah H. Nawawi. Saat proses transaksi puluhan tahun lalu itu, Abi Soleh disebut datang langsung ke rumah ahli waris untuk bertransaksi. Bagi Riva, rekam jejak ini membuktikan bahwa terlapor sejak awal mengetahui siapa pemilik sah kawasan tersebut.

Pertanyakan Mandeknya Eksekusi 'Plotting' Batas Lahan oleh BPN

Kendati laporan tersebut sudah bergulir sejak Juli 2025 di ranah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Riva menyayangkan lambannya progres penanganan perkara yang hingga kini masih tertahan di tahap penyelidikan. Padahal, pihak kepolisian tercatat sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak empat kali, serta telah memeriksa keterangan saksi-saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

Titik buntu mulai terlihat pada Januari 2026. Saat itu, pihak ahli waris telah menerima surat resmi dari penyidik mengenai agenda pengukuran ulang, plotting peta bidang, serta pengembalian batas tanah yang sah dengan melibatkan tim juru ukur BPN Kota Bandar Lampung. Namun, saat tim hendak turun ke objek sengketa, pihak Yayasan Sekolah Azzahra mendadak mengajukan keberatan dan menolak memberikan izin pengukuran fisik lahan.

“Dari Januari sampai Mei 2026 ini, agenda pengukuran itu menguap begitu saja dan tidak ada kelanjutan. Hal ini memicu pertanyaan besar. Kalau memang pihak terlapor merasa memiliki dokumen dasar hukum yang sah atas tanah tersebut, mengapa harus takut dan menghalangi pengukuran resmi yang dilakukan oleh BPN bersama kepolisian?” cecar Riva.

Akibat kebuntuan tersebut, Riva meminta Polda Lampung segera mengambil langkah progresif dengan menggelar Perkara Khusus secara terbuka. Ia juga menuntut diadakannya audiensi massal yang membedah dokumen antar-pihak dengan menghadirkan instansi vertikal, mulai dari BPN Kota Bandar Lampung, Kanwil Agraria, Pemerintah Kota, Pemprov Lampung, DPRD, hingga dikawal oleh awak media massa se-Provinsi Lampung.

Bongkar Isu Intimidasi dan Dugaan Pengeroyokan di Lapangan

Konflik agraria ini kian diperparah dengan munculnya isu kekerasan fisik di tingkat tapak. Riva membeberkan bahwa sengketa ini telah melahirkan aksi premanisme dan intimidasi terselubung. Ia menduga pihak terlapor juga ikut bermain di balik layar sebagai provokator yang memobilisasi massa dalam perkara sengketa aset Klinik Puspita yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Tragedi paling fatal menimpa adik kandung Riva yang bernama Sadam Husain. Sadam dilaporkan menjadi korban aksi pengeroyokan brutal oleh oknum warga di Kelurahan Gotong Royong hingga menderita luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

Ironisnya, aksi kekerasan fisik tersebut pecah justru di saat terdapat kegiatan dinas resmi dari petugas BPN yang sedang menjalankan surat tugas pengukuran sengketa lahan di lapangan. Pihak keluarga menilai insiden ini tidak bisa ditoleransi karena merupakan bentuk pelanggaran hukum nyata yang menargetkan fisik korban di tengah proses hukum resmi yang sedang berjalan.

“Kami hanya ingin transparansi. Jangan sampai ada adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dalam kasus ini. Kami menantang pihak terlapor: kalau bersih, kenapa harus risih? Mari buka data secara benderang di depan publik,” pungkas Riva menutup keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan dan masuk ke meja redaksi, pihak terlapor yakni Siti Fatimah (Bunda Ning) maupun M. Soleh Swedi (Abi Soleh) belum mengeluarkan pernyataan resmi ataupun hak jawab tertulis guna menanggapi gelombang desakan hukum yang ditiupkan oleh ahli waris H. Muhammad Nawawi tersebut

Post a Comment

Previous Post Next Post