BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi melayangkan perlawanan sengit atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Korps Adhyaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Arinal dalam kasus korupsi kakap adalah sah demi hukum.
Permintaan tegas tersebut dibacakan langsung oleh tim jaksa Kejati Lampung dalam sidang lanjutan dengan agenda Jawaban Termohon yang berlangsung di Ruang Harifin A. Tumpa, PN Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026).
Gugatan praperadilan ini dilayangkan kubu Arinal Djunaidi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus. Ia dibidik atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen, sebuah hak pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi di lepas pantai Lampung yang seharusnya masuk ke kas daerah guna kesejahteraan masyarakat.
Dalam nota jawabannya, Jaksa Agustin yang mewakili Tim Jaksa Kejati Lampung, membeberkan sejumlah argumentasi hukum yang solid guna mematahkan dalil permohonan mantan orang nomor satu di Lampung tersebut. Salah satu poin krusial yang didebat jaksa adalah terkait metodologi penafsiran norma hukum.
"Sesuai asas hukum tata negara, penjelasan suatu aturan tidak boleh mengandung norma baru. Fungsi penjelasan itu murni hanya untuk memperjelas norma yang telah diatur dalam batang tubuh peraturan," urai Jaksa Agustin di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya kekeliruan dalam penyusunan kalimat penjelasan KUHP yang bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan, maka berdasarkan hukum, penjelasan pasal tersebut wajib diabaikan oleh hakim.
Kantongi Dua Alat Bukti dan Audit BPKP Sejak 2024
Tim Kejati Lampung meyakinkan hakim tunggal praperadilan bahwa penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka telah melalui prosedur yang sangat rigid dan akuntabel. Jaksa membantah tudingan adanya kesewenang-wenangan (abuse of power) karena penyidik telah memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Rentetan alat bukti yang dikantongi kejaksaan untuk menjerat mantan gubernur tersebut meliputi:
Keterangan puluhan saksi kunci yang mengetahui alur aliran dana.
Keterangan saksi ahli dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bundel dokumen-dokumen pendukung bernilai hukum tinggi yang dikumpulkan secara maraton sejak tahap penyelidikan dimulai pada Oktober 2024 silam.
Pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa langkah hukum ini murni penegakan hukum demi menyelamatkan keuangan negara, bukan langkah politis.
"Kami selaku termohon sangat berharap Hakim praperadilan menolak seluruh permohonan Arinal Djunaidi. Pengusutan kasus PI 10 persen ini bukan sekadar urusan administratif audit semata, melainkan esensinya adalah upaya negara memulihkan hak rakyat atas kekayaan alam di lepas pantai Lampung yang diduga kuat telah dikorupsi," pungkas Jaksa Agustin menutup pembacaan jawaban.
Post a Comment