Soroti Proyek Irigasi 'Siluman' di Lampung Tengah, Kelompok Masyarakat Mengadu ke DPRD

 


LAMPUNG TENGAH – Transparansi pelaksanaan proyek infrastruktur pertanian di Kabupaten Lampung Tengah kembali menuai polemik. Sejumlah proyek peningkatan jaringan irigasi yang tersebar di beberapa kecamatan disorot tajam oleh Masyarakat Pemerhati Pertanian Lampung Tengah. Mereka mempertanyakan legalitas dan asas keterbukaan informasi publik lantaran proyek-proyek tersebut dinilai minim identitas dan informasi memadai di lapangan.

Gerah dengan kondisi tersebut, kelompok masyarakat ini resmi melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Provinsi Lampung, tertanggal 30 Maret 2026. Mereka mendesak legislatif melakukan fungsi pengawasan dan meminta klarifikasi mendalam terhadap 16 titik pekerjaan jaringan irigasi yang mencakup wilayah Kecamatan Kotagajah, Punggur, dan Trimurjo.

Dalam berkas laporannya, perwakilan masyarakat mengaku telah berupaya melakukan penelusuran mandiri dengan mengonfirmasi para pekerja lapangan, pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), pelaksana kegiatan, hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Namun, respons dan informasi yang didapat dinilai mengambang serta tidak memberikan kejelasan komprehensif terkait sumber anggaran maupun penanggung jawab proyek.

Kualitas Konstruksi dan Material Jadi Catatan Merah

Selain mempersoalkan papan nama proyek atau aspek transparansi anggaran, tim investigasi masyarakat juga membeberkan sejumlah temuan lapangan terkait buruknya kualitas pengerjaan fisik konstruksi yang dianggap mengabaikan standar teknis.

Beberapa poin krusial yang dilaporkan antara lain kondisi material beton yang tidak seragam (heterogen), munculnya keretakan rambut hingga keretakan struktural pada dinding beton saat proses pemasangan, serta adanya dugaan manipulasi metode pekerjaan di beberapa lokasi.

Secara rinci, 16 titik pengerjaan irigasi yang memicu polemik tersebut berada di wilayah administrasi sejumlah desa, meliputi: Desa Sritejokencono, Sumber Rejo, Kotagajah Timur, Nambah Rejo, Saptomulyo, Srisawahan, Sidomulyo, Totokaton, Tanggulangin, Astomulyo, Badransari, Pujo Asri, Pujo Kerto, hingga Pujo Basuki.

Masyarakat Pemerhati Pertanian mendesak DPRD Provinsi Lampung segera berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait demi memastikan kualitas pekerjaan tidak merugikan petani sebagai penerima manfaat langsung.

BBWS Sebut Proyek Swakelola Tipe I via Inpres Nomor 2

Merespons gelombang aduan tersebut, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) Mesuji Sekampung angkat bicara. Pihak BBWS meluruskan bahwa kegiatan fisik yang dipersoalkan masyarakat merupakan pengejawantahan dari program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2, yang secara regulasi dan skema berbeda dengan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Pihak BBWS menjelaskan bahwa proyek peningkatan irigasi tersier ini dieksekusi menggunakan mekanisme Swakelola Tipe I sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.

Menurut keterangan resmi Satker OP SDA, sebelum roda pengerjaan bergulir, pihaknya mengklaim telah melakukan verifikasi lapangan (field verification) secara ketat guna memetakan metode pelaksanaan serta menentukan titik cetak material beton (workshop).

Proses pabrikasi atau produksi beton precast tersebut dipusatkan di dua workshop utama, yakni di wilayah Punggur dan Gunung Sugih, yang kemudian didistribusikan langsung ke lokasi target. Pihak balai juga menegaskan bahwa pelaksanaan di tingkat tapak telah mengikutsertakan kelompok P3A serta kelompok tani setempat secara partisipatif.

Benturan Kewenangan di Tingkat Parlemen

Di sisi lain, birokrasi penanganan aduan ini sempat menemui jalan buntu di tingkat parlemen daerah. Staf Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Sandy, saat dikonfirmasi memaparkan bahwa program yang bersumber dari Inpres Nomor 2 tersebut secara garis komando teknis bukan merupakan kewenangan langsung dari Komisi IV DPRD Provinsi.

Meskipun terbentur batasan kewenangan antara daerah dan pusat, Sandy memastikan bahwa lembaga legislatif tingkat provinsi tidak tinggal diam dan telah menjembatani aspirasi warga ke pusat.

“Pada intinya, terkait Inpres Nomor 2 ini bukan kewenangan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung karena merupakan ranah pusat. Namun, seluruh aspirasi, poin keberatan, dan temuan dari masyarakat sudah kami teruskan secara resmi kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku instansi yang memegang penuh kewenangan kegiatan tersebut,” jelas Sandy.

Masyarakat Pemerhati Pertanian Lampung Tengah berharap, baik BBWS maupun instansi sekunder lainnya dapat lebih peka terhadap hak informasi publik. Keterbukaan informasi dinilai sebagai syarat mutlak agar anggaran negara yang digelontorkan untuk sektor pertanian dapat dipantau bersama, sekaligus mencegah potensi kegagalan konstruksi yang dapat merugikan ketahanan pangan di Lampung Tengah. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post