BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara pidana dengan terdakwa David, putra dari Bong Kim Son, dengan nomor perkara 384/Pid.B/2026 pada Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, David hadir dengan didampingi tim penasihat hukum dari Sutan Law Firm and Partners, yakni Masyhuri Abdullah, Harun Al Rasyid, dan Angga Satria, guna menghadapi dakwaan yang menjeratnya.
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa memberikan pernyataan tegas bahwa kasus yang menimpa klien mereka merupakan persoalan perdata murni, bukan tindak pidana. Menurut mereka, kasus ini berakar dari hubungan bisnis dan transaksi jual beli obat-obatan antara David, selaku pemilik Toko Obat Permata, dengan PT MBR. Kerja sama yang telah terjalin harmonis sejak tahun 2019 hingga awal 2025 tersebut awalnya berjalan lancar tanpa ada kendala hukum yang berarti.
Penasihat hukum menjelaskan bahwa selama lima tahun masa kerja sama, sistem transaksi yang digunakan adalah pengambilan barang terlebih dahulu dengan tempo pembayaran antara 40 hingga 44 hari. Total nilai transaksi yang telah dilakukan kedua belah pihak selama periode tersebut diklaim mencapai angka fantastis, yakni berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp117 miliar. Fakta inilah yang menjadi dasar argumen pembelaan bahwa masalah yang muncul saat ini hanyalah dinamika utang-piutang dalam hubungan usaha yang sudah lama terbangun.
Titik krusial yang menjadi sorotan tim pengacara adalah adanya ketidakkonsistenan nilai transaksi yang diperkarakan. Pada tahap awal penyelidikan, nilai pembelian yang dipersoalkan berada di angka Rp1,5 miliar, namun saat memasuki tahap dua, angka tersebut melonjak drastis menjadi Rp3,6 miliar. Perubahan nilai nominal ini dinilai janggal dan akan menjadi fokus utama pembelaan untuk menguji keabsahan dakwaan jaksa di persidangan selanjutnya.
Pihak penasihat hukum David menyatakan kekecewaan kliennya atas proses hukum ini karena menilai sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata justru dipaksakan masuk ke ranah pidana. Mereka menegaskan bahwa hubungan jual beli yang belum terbayarkan seharusnya diselesaikan melalui jalur gugatan perdata, mengingat rekam jejak kerja sama yang selama bertahun-tahun berjalan sangat baik dengan nilai transaksi yang sangat besar.
Post a Comment