MOJOKERTO – Upaya awak media untuk menguak fakta di balik kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, terbentur tembok besar. Kepala Desa Mlirip, Ir. Purwanto NL.P, diduga sengaja memutus akses komunikasi dan memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dimintai konfirmasi lanjutan. Langkah sepihak ini memicu kecurigaan publik bahwa otoritas desa tengah berupaya menutupi fakta hukum agar kasus asusila yang menimpa korban berinisial Bunga (samaran) tidak berlanjut ke meja hijau.
Indikasi pemutusan akses tersebut mulai dirasakan tim liputan sejak Minggu (10/5/2026), setelah pesan konfirmasi hanya menunjukkan centang satu dan panggilan suara selalu gagal terhubung. Sikap ini dinilai sangat kontradiktif dengan rekam jejak Purwanto yang merupakan penerima penghargaan Peace Maker Justice Award (PJA) 2025 dari Kemenkumham RI. Sebagai sosok yang diakui dalam penyelesaian sengketa, tindakan menutup diri dari konfirmasi kasus sensitif justru dianggap mencederai kepercayaan warga dan menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Dalam wawancara sebelumnya pada 3 Mei 2026, Kades Purwanto mengklaim bahwa masalah tersebut telah dianggap selesai dengan alasan pihak keluarga korban merasa malu dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum. Namun, klaim "damai" ini justru memicu keresahan luas di tengah masyarakat Mojokerto. Warga mempertanyakan keadilan bagi korban dan khawatir jika kasus berat seperti pencabulan anak bisa dihentikan hanya dengan surat pernyataan kesepakatan damai, padahal tindak pidana seksual terhadap anak merupakan delik umum yang wajib diproses hukum terlepas dari adanya perdamaian antar keluarga.
Menanggapi fenomena ini, pakar hukum Rikha Permatasari SH., MH., menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak bukanlah urusan pribadi yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, ada hak tumbuh kembang dan masa depan anak yang harus dilindungi negara. Sikap bungkam pihak desa dikhawatirkan akan menciptakan persepsi negatif bahwa perlindungan hukum di wilayah tersebut sangat lemah, serta memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum. Hingga saat ini, publik masih menunggu transparansi dan langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban terpenuhi tanpa syarat.
Post a Comment