BANDAR LAMPUNG – Suasana di ruang sidang perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen berubah tegang pada Rabu (13/5/2026). Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang hadir sebagai saksi, mendapat teguran keras dari majelis hakim karena memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit dan memotong pembicaraan hakim.
Ketegangan bermula saat Hakim Anggota, Ayanef Yulius, mencecar Arinal terkait munculnya dua Surat Keputusan (SK) Gubernur yang berbeda mengenai penunjukan perusahaan pengelola dana PI 10 persen. Diketahui, pada masa Gubernur M. Ridho Ficardo, PT Wahana Raharja telah ditunjuk sebagai pengelola. Namun, saat Arinal menjabat, terbit SK baru yang mengalihkan pengelolaan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Hakim mempertanyakan dasar perubahan kebijakan tersebut, mengingat program sudah berjalan di era kepemimpinan sebelumnya. Alih-alih memberikan penjelasan lugas, Arinal justru berbicara panjang lebar dan mencoba mendominasi pembicaraan hingga memotong pertanyaan hakim.
"Saya jawab dulu, Pak. Dengan SKK Migas," ujar Arinal di tengah persidangan.
Hal tersebut memicu kemarahan Hakim Ayanef Yulius yang langsung membalas dengan nada tinggi. “Saya di sini hakimnya, Pak, bukan Bapak!” bentak hakim, yang seketika membuat suasana ruang sidang menjadi hening.
Beberapa poin krusial yang terungkap dalam persidangan tersebut antara lain:
Dualisme Penunjukan: Majelis hakim menyoroti adanya pergantian pengelola dari PT Wahana Raharja ke PT Lampung Energi Berjaya di masa kepemimpinan Arinal.
Ketidaktahuan Saksi: Meski menjabat sebagai otoritas tertinggi di provinsi saat itu, Arinal akhirnya mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai terbitnya dua SK gubernur di dua era kepemimpinan yang berbeda tersebut.
Sorotan Publik: Kasus ini menarik perhatian besar karena dana PI 10 persen merupakan hak daerah penghasil migas yang bernilai sangat strategis bagi pembangunan Lampung, namun kini justru berakhir menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi.
Keterangan Arinal yang menyebut dirinya tidak mengetahui detail administratif SK tersebut menuai tanda tanya besar dari majelis hakim, mengingat besarnya nilai dan dampak dari keputusan strategis tersebut. Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain dalam polemik pengelolaan dana migas tersebut.
Post a Comment